KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Forum OECD, Sri Mulyani Kembali Tegaskan Soal Cukai Emisi Karbon

Dian Kurniati | Jumat, 09 Oktober 2020 | 19:21 WIB
Di Forum OECD, Sri Mulyani Kembali Tegaskan Soal Cukai Emisi Karbon

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah atas) dalam acara 7th OECD Forum on Green Finance and Investment yang digelar secara virtual, Jumat (9/10/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan rencana pemerintah memungut cukai atas emisi karbon yang dihasilkan kendaraan bermotor, pada forum OECD.

Dalam acara 7th OECD Forum on Green Finance and Investment yang digelar secara virtual, Sri Mulyani berharap pengenaan cukai emisi karbon dapat membuat masyarakat beralih menggunakan energi yang ramah lingkungan.

"Indonesia saat ini menerapkan instrumen berbasis pasar dan komoditas, kami rasa ada dua [instrumen], yaitu [pengenaan] pajak karbon atau cukai, dan juga [membatasi] pasar karbon dalam negeri," katanya, Jumat (99/10/2020).

Baca Juga:
DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Sri Mulyani sempat memaparkan rencana pengenaan cukai emisi karbon tersebut kepada DPR. Rencananya, cukai karbon akan menggantikan pajak penjualan barang atas barang mewah (PPnBM) kendaraan.

Menurut menkeu, gas buang dari bahan bakar fosil tersebut menjadi penyebab utama polusi di dunia. Untuk itu, ia berharap pengenaan cukai mampu mengurangi produksi emisi karbon secara signifikan sehingga kualitas udara bisa lebih baik.

Pada saat bersamaan, kebijakan cukai tersebut juga untuk mendukung program pemerintah dalam mendorong produksi kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. Adapun potensi penerimaan cukai emisi kendaraan diprediksi mencapai Rp15,7 triliun per tahun.

Baca Juga:
PMK Omnibus Rilis, Tarif PPN atas 5 Jasa Tertentu Ini Tetap 1,1 Persen

Sri Mulyani juga mengungkapkan Presiden Joko Widodo akan segera merilis keputusan presiden yang mengatur penetapan harga energi yang mengandung karbon. Menurutnya, ketentuan ini akan menjadi panduan bagi pasar tentang tingkatan harga energi tergantung kandungan karbonnya.

"Tentu [energi] yang kotor saat ini lebih murah daripada yang bersih jika hanya menggunakan mekanisme pasar," ujarnya.

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, presiden juga akan menerbitkan keputusan presiden (Keppres) yang mengatur harga pembelian listrik dari perusahaan energi termasukan oleh PT PLN agar tetap menguntungkan bagi pengusaha.

"Dalam konteks bagaimana kita akan menciptakan harga yang mencerminkan pentingnya isu perubahan iklim ini, agenda yang sangat kritis selalu terkait dengan harga karbon," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra