KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dewan Nasional Setujui Pembentukan 3 Kawasan Ekonomi Khusus Baru

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Desember 2023 | 10:30 WIB
Dewan Nasional Setujui Pembentukan 3 Kawasan Ekonomi Khusus Baru

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Nasional KEK Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menyetujui pembentukan 3 kawasan ekonomi khusus (KEK) baru antara lain KEK Setangga, KEK Tanjung Sauh, dan KEK Nipa.

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Nasional KEK Airlangga Hartarto mengatakan Dewan Nasional KEK selanjutnya akan merekomendasikan ketiga kawasan tersebut kepada presiden untuk ditetapkan melalui peraturan pemerintah (PP).

"Setelah KEK ditetapkan, akan diberikan waktu paling lama 3 tahun sampai KEK siap beroperasi dan dilakukan evaluasi pembangunan setiap tahunnya," katanya dikutip dari situs web Kemenko Perekonomian, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Secara terperinci, KEK Setangga memiliki luas lahan 668,3 hektare dengan target realisasi investasi mencapai Rp67,69 triliun. Kawasn ekonomi tersebut diproyeksikan mampu menyerap 78.999 tenaga kerja hingga 2053.

Pemerintah berharap kawasan ekonomi yang berlokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut bisa meningkatkan nilai tambah perkebunan, kehutanan, dan tambang melalui hilirisasi.

Nanti, hasil produksi pelaku usaha di KEK Setangga bakal berkontribusi terhadap ekspor, sekaligus mensubstitusi impor sesuai dengan rencana bisnis pada kegiatan industri produk refinery & biodiesel, fraksinasi, industri karet dan smelter nikel, industri besi, serta industri plywood.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selanjutnya, KEK Tanjung Sauh memiliki komitmen realisasi investasi senilai Rp199,6 triliun. Dari kawasan ekonomi tersebut, pemerintah memproyeksikan tenaga kerja yang dapat diserap mencapai 366.087 orang hingga 2053.

KEK tersebut memiliki rencana bisnis pengembangan industri komponen elektronik, industri perakitan dan industri berat, serta pengembangan energi PLTU dan solar panel sebagai pusat industri dan logistik penghubung Batam-Bintan.

Terakhir, KEK Nipa memiliki komitmen investasi senilai Rp16,46 triliun. Pemerintah memperkirakan kawasan ekonomi tersebut mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 40.949 orang hingga 50 tahun ke depan.

KEK Nipa dibentuk guna mengoptimalkan peluang ekonomi di pulau terluar. Kawasan ini nantinya memiliki rencana bisnis cargo trading dengan penjualan finished goods ataupun intermediate goods untuk diserahkan ke pembeli dalam jumlah besar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja