PAKET KEBIJAKAN EKONOMI XVI

Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Masuk ke Tanah Air

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 November 2018 | 18:50 WIB
Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Masuk ke Tanah Air

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah mewajibkan masuknya devisa hasil ekspor (DHE) beberapa jenis sumber daya alam (SDA) masuk ke sistem keuangan Indonesia (SKI). Kewajiban yang akan diikuti dengan beberapa insentif pajak ini masuk dalam paket kebijakan ekonomi XVI.

Berdasarkan informasi dari Kemenko Perekonomian, kebijakan peningkatan DHE hasil SDA didasarkan pada ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Setiap penduduk bebas memiliki dan menggunakan devisa.

Pengaturan kebijakan DHE SDA ini akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP). Adapun, substansi pokok kebijakan tersebut adalah pertama, DHE dari ekspor SDA pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib dimasukkan ke dalam SKI dan ditempatkan dalam rekening khusus pada bank devisa.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Kedua, penempatan DHE dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan ekspor. Ketiga, bunga deposito untuk DHE SDA yang ditempatkan pada bank devisa diberikan insentif pajak penghasilan yang bersifat final sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Keempat, DHE SDA tetap dapat digunakan untuk keperluan pinjaman luar negeri, impor, keuntungan/deviden, dan/atau keperluan lain dari penanam modal sesuai Pasal 8 UU Penanaman Modal dengan menyampaikan dokumen pendukung.

Kelima, pinjaman dari luar negeri yang dibuat oleh pemilik DHE SDA wajib dibuat dalam kontrak pinjaman.Keenam, penggunaan DHE SDA yang dilakukan melalui escrow account di luar negeri wajib dipindahkan ke bank devisa dalam negeri paling lama 90 hari sejak PP DHE SDA diterbitkan.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Ketujuh, pengawasan dan pengaturan ketentuan lebih lanjut DHE SDA ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Kedelapan, DHE SDA yang tidak dimasukkan ke SKI, digunakan tidak sesuai ketentuan, dan tidak dipindahkan dari escrow account di luar negeri pada bank devisa, akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif itu mencakup tidak dapat melakukan ekspor, denda, dan/atau pencabutan izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun insentif pajak penghasilan yang bersifat final diatur dalam PP No. 131/2000 jo PP No.123/2015. Ketentuan itu sebagai berikut:

Baca Juga:
Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli
  • Bunga deposito DHE SDA yang dikonversi ke rupiah, yaitu:
  1. bulan 7,5%, 3 bulan 5%, 6 bulan atau lebih 0%.
  • Bunga deposito DHE SDA yang tidak dikonversi ke rupiah (dalam dolar Amerika Serikat), yaitu:
  1. bulan 10%, 3 bulan 7,5%, 6 bulan 2,5%, dan lebih 6 bulan 0%.

Rencana kebijakan ini dilatarbelakangi oleh neraca transaksi berjalan yang terus defisit. Defisit ini akan lebih buruk jika tidak semua DHE berada di SKI. Dengan demikian, diperlukan kebijakan yang mewajibkan agar DHE dimasukkan dan disimpan dalam SKI.

Menurut pemerintah, kewajiban itu juga tidak perlu diberlakukan untuk seluruh komoditas ekspor karena nilainya yang lebih kecil dibandingkan impor. Oleh karena itu, pengaturan kewajiban ini hanya diberlakukan untuk komoditas hasil sumber daya alam (SDA) yang nilai ekspornya lebih besar dari pada impor. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut Insentif Pajak Bikin DHE SDA Ramai Parkir di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra