Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PP 36/2023 yang mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri mulai Agustus 2023.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kewajiban ini berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. Oleh karena itu, kelompok UMKM yang nilai ekspornya kecil tidak memiliki kewajiban soal DHE SDA.
"Tentu UMKM tidak terdampak. Beberapa sektor seperti furnitur masih di bawah US$250.000 dan tentu tidak terdampak," katanya, Jumat (28/7/2023).
Airlangga mengatakan penerbitan PP 36/2023 menjadi upaya pemerintah mengoptimalkan SDA beserta hasilnya untuk kepentingan nasional. Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat cadangan devisa dan stabilitas ekonomi nasional.
PP 36/2023 mengamanatkan eksportir harus menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus. DHE yang wajib dipulangkan di Indonesia mencakup 4 sektor SDA yakni pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan.
Jika kewajiban DHE SDA tidak dilaksanakan, Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kewajiban menempatkan DHE berlaku untuk 1.545 pos tarif komoditas SDA sebagaimana tertuang dalam KMK 272/2023. Apabila termasuk dalam pos tarif tersebut dan nilai PPE mencapai US$250.000, eksportir harus menempatkan DHE SDA di dalam negeri.
"Ini tentu kalau dilihat dari nilainya, mayoritas eksportir kecil bahkan menengah nilainya kemungkinan di bawah US$250.000, mereka tidak terkena DHE," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.