PP 36/2023

Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Ditempatkan Dalam Negeri, UMKM Tak Masuk

Dian Kurniati | Sabtu, 29 Juli 2023 | 12:30 WIB
Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Ditempatkan Dalam Negeri, UMKM Tak Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PP 36/2023 yang mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri mulai Agustus 2023.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kewajiban ini berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. Oleh karena itu, kelompok UMKM yang nilai ekspornya kecil tidak memiliki kewajiban soal DHE SDA.

"Tentu UMKM tidak terdampak. Beberapa sektor seperti furnitur masih di bawah US$250.000 dan tentu tidak terdampak," katanya, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Airlangga mengatakan penerbitan PP 36/2023 menjadi upaya pemerintah mengoptimalkan SDA beserta hasilnya untuk kepentingan nasional. Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat cadangan devisa dan stabilitas ekonomi nasional.

PP 36/2023 mengamanatkan eksportir harus menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus. DHE yang wajib dipulangkan di Indonesia mencakup 4 sektor SDA yakni pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan.

Jika kewajiban DHE SDA tidak dilaksanakan, Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kewajiban menempatkan DHE berlaku untuk 1.545 pos tarif komoditas SDA sebagaimana tertuang dalam KMK 272/2023. Apabila termasuk dalam pos tarif tersebut dan nilai PPE mencapai US$250.000, eksportir harus menempatkan DHE SDA di dalam negeri.

"Ini tentu kalau dilihat dari nilainya, mayoritas eksportir kecil bahkan menengah nilainya kemungkinan di bawah US$250.000, mereka tidak terkena DHE," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra