PP 36/2023

Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Ditempatkan Dalam Negeri, UMKM Tak Masuk

Dian Kurniati | Sabtu, 29 Juli 2023 | 12:30 WIB
Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Ditempatkan Dalam Negeri, UMKM Tak Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PP 36/2023 yang mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri mulai Agustus 2023.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kewajiban ini berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. Oleh karena itu, kelompok UMKM yang nilai ekspornya kecil tidak memiliki kewajiban soal DHE SDA.

"Tentu UMKM tidak terdampak. Beberapa sektor seperti furnitur masih di bawah US$250.000 dan tentu tidak terdampak," katanya, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:
Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Airlangga mengatakan penerbitan PP 36/2023 menjadi upaya pemerintah mengoptimalkan SDA beserta hasilnya untuk kepentingan nasional. Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat cadangan devisa dan stabilitas ekonomi nasional.

PP 36/2023 mengamanatkan eksportir harus menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus. DHE yang wajib dipulangkan di Indonesia mencakup 4 sektor SDA yakni pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan.

Jika kewajiban DHE SDA tidak dilaksanakan, Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kewajiban menempatkan DHE berlaku untuk 1.545 pos tarif komoditas SDA sebagaimana tertuang dalam KMK 272/2023. Apabila termasuk dalam pos tarif tersebut dan nilai PPE mencapai US$250.000, eksportir harus menempatkan DHE SDA di dalam negeri.

"Ini tentu kalau dilihat dari nilainya, mayoritas eksportir kecil bahkan menengah nilainya kemungkinan di bawah US$250.000, mereka tidak terkena DHE," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP