KEBIJAKAN PAJAK

Desain Insentif Pajak Bakal Terdampak Pilar 2 OECD, Ini Penjelasan BKF

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Oktober 2021 | 15:30 WIB
Desain Insentif Pajak Bakal Terdampak Pilar 2 OECD, Ini Penjelasan BKF

Analis Kebijakan Muda Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Melani Dewi Astuti dalam sebuah webinar, Rabu (13/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pajak korporasi minimum global pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) OECD bakal memberikan dampak terhadap desain insentif pajak yang diberikan pemerintah Indonesia dalam menarik investasi.

Analis Kebijakan Muda Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Melani Dewi Astuti mengatakan ketentuan Pilar 2 akan membuat korporasi multinasional yang tidak dipajaki di Indonesia berkat insentif pajak, bakal dipajaki yurisdiksi domisili tempat perusahaan induk berada.

"Bila Indonesia memberikan tax holiday dan tarif pajak efektif korporasi menjadi 0% maka yurisdiksi domisili yang akan mengenakan pajak 15%," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Kamis (14/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Dengan demikian, lanjut Melani, pemberian fasilitas pajak seperti tax holiday tidak akan memberikan keuntungan bagi investor, tetapi justru akan memberikan tambahan penerimaan pajak bagi yurisdiksi domisili tempat perusahaan induk.

Meski terdapat ketentuan formulaic substance carve-out pada Pilar 2, ruang yang diberikan klausul tersebut bagi negara berkembang untuk memberikan insentif tergolong minim.

Seperti yang tertuang pada dokumen berjudul Statement on a Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy, carve out yang disepakati pada proposal Pilar 2 hanya sebesar 5% dari tangible asset dan payroll expense.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menuturkan tarif pajak korporasi minimum global akan membatasi ruang pemerintah dalam memberikan insentif pajak. Pemberian insentif pajak dengan tarif 0% sudah tidak dimungkinkan lagi.

"Ini untuk negara-negara yang masih mau memberikan insentif perpajakan, tetapi yang jelas tidak mungkin memberikan fasilitas perpajakan 0%," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi