FILIPINA

Departemen Keuangan Tolak Usulan Penghapusan PPN BBM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Februari 2019 | 18:24 WIB
Departemen Keuangan Tolak Usulan Penghapusan PPN BBM

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Departemen Keuangan Filipina menentang usulan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk petroleum/minyak bumi. Usulan itu diajukan agar seluruh masyarakat menikmati rendahnya harga bahan bakar kendaraan tanpa dipajaki.

Wakil Menteri Keuangan Karl Chua menilai proposal pajak yang diajukan Pimentel hanya akan memberikan keuntungan pada orang kaya. Sementara itu, adanya pemajakan pada bahan bakar kendaraan bermotor akan memberikan keuntungan pada warga berpenghasilan rendah.

“PPN dikenakan pada barang dan jasa. Ketika seseorang membeli barang atau jasa maka wajib pajak harus membayar PPN. Hasil pemungutan PPN akan dialokasikan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Chua di Manila, Kamis (7/2/2019).

Baca Juga:
Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Proposal kebijakan tersebut sejatinya diajukan oleh Senator Filipina Aquilino Pimentel. Pimentel menganggap usulan penghapusan PPN akan menurunkan tarif bahan bakar dan meredam dampak kenaikan tarif pajak pada bahan bakar.

Namun, menurut Chua tarif PPN atas produk minyak bumi seperti bahan bakar kendaraan bermotor harus tetap dilanjutkan. Pemerintah mengklaim sekitar separuhpenerimaan PPN akan didialihkan untuk sejumlah konsumen miskin Bahama.

“Pemajakan pada bahan bakar kendaraan bermotor akan lebih adil. Namun, jika PPN tidak diberlakukan atau dihapus, penerima manfaat utama adalah masyarakat yang sudah memiliki mobil pula atau masyarakat yang sudah berpenghasilan cukup,” paparnya seperti dilansir Motion Cars Inquirer.

Baca Juga:
DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Sebagai informasi, dalam skema PPN bahan bakar yang saat ini masih berlaku, pembayaran PPN bisa dilakukan melalui program transfer tunai bersyarat atau program Pantawid Pasada yang sudah disediakan oleh pemerintah untuk mempermudah proses pembayarannya.

Namun, program Pantawid Pasada yang pada dasarnya adalah program subsidi bahan bakar untuk pengemudi Jeepney, telah dikritik. Kritik muncul karena implementasinya terlalu lambat pada saat harga barang-barang pokok dan jasa mengalami peningkatan begitu cepat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Potensi Pajak Cuma Rp3,2 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak