FILIPINA

Departemen Keuangan Tolak Usulan Penghapusan PPN BBM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Februari 2019 | 18:24 WIB
Departemen Keuangan Tolak Usulan Penghapusan PPN BBM

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Departemen Keuangan Filipina menentang usulan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk petroleum/minyak bumi. Usulan itu diajukan agar seluruh masyarakat menikmati rendahnya harga bahan bakar kendaraan tanpa dipajaki.

Wakil Menteri Keuangan Karl Chua menilai proposal pajak yang diajukan Pimentel hanya akan memberikan keuntungan pada orang kaya. Sementara itu, adanya pemajakan pada bahan bakar kendaraan bermotor akan memberikan keuntungan pada warga berpenghasilan rendah.

“PPN dikenakan pada barang dan jasa. Ketika seseorang membeli barang atau jasa maka wajib pajak harus membayar PPN. Hasil pemungutan PPN akan dialokasikan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Chua di Manila, Kamis (7/2/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Proposal kebijakan tersebut sejatinya diajukan oleh Senator Filipina Aquilino Pimentel. Pimentel menganggap usulan penghapusan PPN akan menurunkan tarif bahan bakar dan meredam dampak kenaikan tarif pajak pada bahan bakar.

Namun, menurut Chua tarif PPN atas produk minyak bumi seperti bahan bakar kendaraan bermotor harus tetap dilanjutkan. Pemerintah mengklaim sekitar separuhpenerimaan PPN akan didialihkan untuk sejumlah konsumen miskin Bahama.

“Pemajakan pada bahan bakar kendaraan bermotor akan lebih adil. Namun, jika PPN tidak diberlakukan atau dihapus, penerima manfaat utama adalah masyarakat yang sudah memiliki mobil pula atau masyarakat yang sudah berpenghasilan cukup,” paparnya seperti dilansir Motion Cars Inquirer.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sebagai informasi, dalam skema PPN bahan bakar yang saat ini masih berlaku, pembayaran PPN bisa dilakukan melalui program transfer tunai bersyarat atau program Pantawid Pasada yang sudah disediakan oleh pemerintah untuk mempermudah proses pembayarannya.

Namun, program Pantawid Pasada yang pada dasarnya adalah program subsidi bahan bakar untuk pengemudi Jeepney, telah dikritik. Kritik muncul karena implementasinya terlalu lambat pada saat harga barang-barang pokok dan jasa mengalami peningkatan begitu cepat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax