FILIPINA

Departemen Keuangan Tolak Usulan Penghapusan PPN BBM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Februari 2019 | 18:24 WIB
Departemen Keuangan Tolak Usulan Penghapusan PPN BBM

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Departemen Keuangan Filipina menentang usulan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk petroleum/minyak bumi. Usulan itu diajukan agar seluruh masyarakat menikmati rendahnya harga bahan bakar kendaraan tanpa dipajaki.

Wakil Menteri Keuangan Karl Chua menilai proposal pajak yang diajukan Pimentel hanya akan memberikan keuntungan pada orang kaya. Sementara itu, adanya pemajakan pada bahan bakar kendaraan bermotor akan memberikan keuntungan pada warga berpenghasilan rendah.

“PPN dikenakan pada barang dan jasa. Ketika seseorang membeli barang atau jasa maka wajib pajak harus membayar PPN. Hasil pemungutan PPN akan dialokasikan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Chua di Manila, Kamis (7/2/2019).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Proposal kebijakan tersebut sejatinya diajukan oleh Senator Filipina Aquilino Pimentel. Pimentel menganggap usulan penghapusan PPN akan menurunkan tarif bahan bakar dan meredam dampak kenaikan tarif pajak pada bahan bakar.

Namun, menurut Chua tarif PPN atas produk minyak bumi seperti bahan bakar kendaraan bermotor harus tetap dilanjutkan. Pemerintah mengklaim sekitar separuhpenerimaan PPN akan didialihkan untuk sejumlah konsumen miskin Bahama.

“Pemajakan pada bahan bakar kendaraan bermotor akan lebih adil. Namun, jika PPN tidak diberlakukan atau dihapus, penerima manfaat utama adalah masyarakat yang sudah memiliki mobil pula atau masyarakat yang sudah berpenghasilan cukup,” paparnya seperti dilansir Motion Cars Inquirer.

Baca Juga:
DJP Bisa Tagih Lagi PPN Atas Mobil Listrik yang Sempat Berstatus DTP

Sebagai informasi, dalam skema PPN bahan bakar yang saat ini masih berlaku, pembayaran PPN bisa dilakukan melalui program transfer tunai bersyarat atau program Pantawid Pasada yang sudah disediakan oleh pemerintah untuk mempermudah proses pembayarannya.

Namun, program Pantawid Pasada yang pada dasarnya adalah program subsidi bahan bakar untuk pengemudi Jeepney, telah dikritik. Kritik muncul karena implementasinya terlalu lambat pada saat harga barang-barang pokok dan jasa mengalami peningkatan begitu cepat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’