BEA CUKAI KENDARI

Dengar Info Warga, Bea Cukai Amankan 13 Dus Rokok Tanpa Pita Cukai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Februari 2024 | 18:00 WIB
Dengar Info Warga, Bea Cukai Amankan 13 Dus Rokok Tanpa Pita Cukai

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekan ruang distribusi rokok ilegal. Bea Cukai Kendari misalnya, belum lama ini menggagalkan peredaran 226.200 barang rokok ilegal.

Operasi yang dijalankan bersama Subdenpom XIV/3-2 Baubau tersebut dilakukan di Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

“Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan pengangkutan rokok ilegal di Kota Baubau. Selanjutnya, Tim Penindakan Bea Cukai Kendari berkoordinasi dengan Subdenpom XIV/3-2 Baubau untuk melaksanakan penyisiran di daerah Pasar Wameo, Kota Baubau,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari Nikodemus P. Simamora dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Kamis (15/2/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Nikodemus menyampaikan bahwa setelah melakukan pengamatan, tim berhasil menemukan kendaraan dengan ciri-ciri sesuai informasi yang didapat. Tim melakukan pengejaran dan pemeriksaan kendaraan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim mengamankan 13 karton atau setara 226.200 batang rokok dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp12.156.000 dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp200.981.000.

Atas penindakan tersebut, bea cukai melakukan penanganan perkara dengan skema ultimum remedium dengan sanksi administrasi berupa denda yang berhasil diperoleh sebesar Rp506.236.000.

“Penindakan ini merupakan wujud nyata Bea Cukai Kendari dalam menekan dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian. Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut bantu memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkan pada Bea Cukai pada contact centre 1500225 atau menghubungi media sosial resmi bea cukai,” pungkas Nikodemus. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?