PEREKONOMIAN INDONESIA

Dengan Jurus Ini, Sri Mulyani Yakin Ekonomi Bisa Tumbuh 6,5% di 2025

Dian Kurniati | Jumat, 03 September 2021 | 18:00 WIB
Dengan Jurus Ini, Sri Mulyani Yakin Ekonomi Bisa Tumbuh 6,5% di 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah optimistis pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 6,5% pada 2025 jika langkah reformasi struktural berjalan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan implementasi reformasi struktural adalah syarat utama memperbaiki kinerja ekonomi nasional. Adapun jika cara kerja pemerintah berjalan secara business as usual, pertumbuhan ekonomi diperkirakan hanya mentok di level 5,5%.

"Berbagai reformasi struktural harus dilakukan sambil kita melihat tantangan-tangan ini," katanya dalam sebuah webinar, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Sri Mulyani mengatakan pemerintah melakukan langkah reformasi sebagai upaya memulihkan perekonomian dari tekanan pandemi Covid-19, yang menyebabkan kontraksi 2,1% pada 2020. Dengan reformasi struktural, pemulihan ekonomi bahkan bisa melampaui level seperti sebelum pandemi.

Dia menjelaskan agenda reformasi struktural harus diperkuat untuk memulihkan dan meningkatkan produktivitas. Beberapa langkah yang telah dilakukan di antaranya mengimplementasikan UU Cipta Kerja, membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI), serta menerapkan sistem online single submission berbasis risiko.

Sri Mulyani menyebut UU Cipta Kerja menjadi salah satu instrumen reformasi struktural yang penting pascapandemi. Melalui undang-undang tersebut, pemerintah yakin bisa mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru, serta mendukung pemberantasan korupsi.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

UU Cipta Kerja juga dibutuhkan untuk memastikan keberlanjutan pembangunan, baik dari sisi penguatan sumber daya manusia, memangkas red tape, deregulasi, maupun transformasi ekonomi.

Di sisi lain, pasar keuangan juga akan terus berkembang. Misalnya melalui pendalaman pasar keuangan, memperluas akses sektor keuangan, menciptakan sistem keuangan yang efisien, serta meningkatkan kepercayaan investor.

Sri Mulyani menambahkan semua upaya reformasi struktural tersebut berjalan beriringan dengan reformasi fiskal yang berfokus pada bidang prioritas. Bidang tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta pembangunan infrastruktur.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Pemerintah akan terus memperbaiki kualitas belanja agar dampaknya semakin terasa bagi perekonomian, serta melanjutkan akselerasi infrastruktur melalui penguatan infrastruktur digital dan mendorong efisiensi logistik dan konektivitas.

Menurut Sri Mulyani, proses pemulihan ekonomi tidak bisa berjalan otomatis, melainkan membutuhkan upaya dalam merevitalisasi kebijakan sekaligus merespons setiap tantangan.

"[Pemulihan ekonomi] ini tidak otomatis, tapi ada berbagai kebijakan yang terus kami jaga," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember