JERMAN

Dengan Alasan Iklim, Tarif Pajak Penerbangan Bakal Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Oktober 2019 | 14:16 WIB
Dengan Alasan Iklim, Tarif Pajak Penerbangan Bakal Dinaikkan

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman berencana untuk menaikkan pajak atas penerbangan maksimal 17 euro untuk membantu memerangi perubahan iklim.

Berdasarkan RUU yang disiapkan Kemenkeu, perubahan tarif pajak ini berlaku mulai 1 April 2020. Rencana ini diperkirakan mengerek pajak lalu lintas udara 3 euro untuk penerbangan domestik dan Uni Eropa. Dengan demikian, beban pajak untuk penerbangan ini sekitar 10,43 euro.

Untuk penerbangan menengah (dengan jarak hingga 6.000 kilometer), kenaikan bisa lebih dari 9 euro sehingga beban pajak menjadi sekitar 32,57 euro. Sementara, untuk penerbangan jarak jauh, kenaikan sekitar 17 euro sehingga beban pajak menjadi 58,63 euro (sekitar Rp910.000.

Baca Juga:
Beda dengan EoDB, B-Ready World Bank Tak Cantumkan Ranking per Negara

“Kenaikan pajak ini diperkirakan akan menghasilkan sekitar 300 juta euro dalam pendapatan tambahan Jerman pada tahun depan. Tambahan penerimaan diproyeksi mencapai lebih dari 500 juta euro per tahun mulai 2021,” demikian penjelasan yang ada dalam RUU tersebut.

Seorang juru bicara Kementerian Keuangan mengatakan langkah-langkah perlindungan iklim akan dikaji setiap tahun dan disesuaikan jika diperlukan.Saat ini proposal perpajakan terbaru tersebut sedang disusun oleh pemerintah koalisi yang dipimpin oleh Kanselir Angela Merkel.

Namun, kenaikan pajak itu mendapat kecaman keras dari industri penerbangan. Ralph Beisel dari Asosiasi bandara Jerman ADV mengatakan langkah yang dilakukan pemerintah ini akan mendistorsi kompetisi secara tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:
Indikator B-Ready, Cakupan Penilaian Atas Aspek Pajak Diperluas

CEO Ryanair Michael O’Leary pun menentang rencana tersebut. Adanya peningkatan pajak tersebut dapat berdampak pada ketidakpastian pada bisnis maskapai penerbangan. Menurutnya, pajak tersebut sebenarnya tidak akan banyak mengurangi emisi karbon.

Tarif tersebut dinilai akan mempengaruhi penerbangan baik internasional maupun domestik. Hal tersebut pasti akan membebani maskapai penerbangan yang berbiaya rendah. Hal ini karena maskapai akan menambahkan pajak ke harga tiket penerbangan sehingga tiket pesawat menjadi jauh lebih mahal. (MG-avo/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 November 2024 | 16:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

Beda dengan EoDB, B-Ready World Bank Tak Cantumkan Ranking per Negara

Jumat, 01 November 2024 | 13:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

Indikator B-Ready, Cakupan Penilaian Atas Aspek Pajak Diperluas

Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEMUDAHAN BERUSAHA

World Bank Rilis B-Ready, Indikator Kemudahan Usaha Pengganti EoDB

Jumat, 12 Juli 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Turunkan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Kaji Insentif Perpajakan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus