JERMAN

Dengan Alasan Iklim, Tarif Pajak Penerbangan Bakal Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Oktober 2019 | 14:16 WIB
Dengan Alasan Iklim, Tarif Pajak Penerbangan Bakal Dinaikkan

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman berencana untuk menaikkan pajak atas penerbangan maksimal 17 euro untuk membantu memerangi perubahan iklim.

Berdasarkan RUU yang disiapkan Kemenkeu, perubahan tarif pajak ini berlaku mulai 1 April 2020. Rencana ini diperkirakan mengerek pajak lalu lintas udara 3 euro untuk penerbangan domestik dan Uni Eropa. Dengan demikian, beban pajak untuk penerbangan ini sekitar 10,43 euro.

Untuk penerbangan menengah (dengan jarak hingga 6.000 kilometer), kenaikan bisa lebih dari 9 euro sehingga beban pajak menjadi sekitar 32,57 euro. Sementara, untuk penerbangan jarak jauh, kenaikan sekitar 17 euro sehingga beban pajak menjadi 58,63 euro (sekitar Rp910.000.

Baca Juga:
Turunkan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Kaji Insentif Perpajakan

“Kenaikan pajak ini diperkirakan akan menghasilkan sekitar 300 juta euro dalam pendapatan tambahan Jerman pada tahun depan. Tambahan penerimaan diproyeksi mencapai lebih dari 500 juta euro per tahun mulai 2021,” demikian penjelasan yang ada dalam RUU tersebut.

Seorang juru bicara Kementerian Keuangan mengatakan langkah-langkah perlindungan iklim akan dikaji setiap tahun dan disesuaikan jika diperlukan.Saat ini proposal perpajakan terbaru tersebut sedang disusun oleh pemerintah koalisi yang dipimpin oleh Kanselir Angela Merkel.

Namun, kenaikan pajak itu mendapat kecaman keras dari industri penerbangan. Ralph Beisel dari Asosiasi bandara Jerman ADV mengatakan langkah yang dilakukan pemerintah ini akan mendistorsi kompetisi secara tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:
Usaha Masih Rentan, Maskapai Penerbangan Minta Lagi Diskon Cukai Avtur

CEO Ryanair Michael O’Leary pun menentang rencana tersebut. Adanya peningkatan pajak tersebut dapat berdampak pada ketidakpastian pada bisnis maskapai penerbangan. Menurutnya, pajak tersebut sebenarnya tidak akan banyak mengurangi emisi karbon.

Tarif tersebut dinilai akan mempengaruhi penerbangan baik internasional maupun domestik. Hal tersebut pasti akan membebani maskapai penerbangan yang berbiaya rendah. Hal ini karena maskapai akan menambahkan pajak ke harga tiket penerbangan sehingga tiket pesawat menjadi jauh lebih mahal. (MG-avo/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN