KPP PRATAMA GIANYAR

Demi Validasi NIK-NPWP, Pegawai Pajak Sampai Datangi Istana Presiden

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Februari 2023 | 17:00 WIB
Demi Validasi NIK-NPWP, Pegawai Pajak Sampai Datangi Istana Presiden

Ilustrasi.

GIANYAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya memperluas cakupan pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Sosialisasi pun dilakukan dengan menyasar berbagai kalangan, bahkan hingga ke dalam lingkungan istana kepresidenan.

KPP Pratama Gianyar, Bali misalnya, menerjunkan petugasnya untuk melakukan kunjungan lapangan ke Istana Kepresidenan Tampaksiring. Petugas memberikan edukasi serta pendampingan bagi seluruh pegawai pemerintahan di lingkungan istana kepresidenan untuk memadankan NIK-nya sebagai NPWP.

"Kami datang ke Istana Kepresidenan Tampaksiring memiliki tujuan menyampaikan pemberitahuan pemutakhiran data mandiri dalam rangka implementasi NIK sebagai NPWP. Ini merupakan arahan langsung dari pimpinan kami Kepala KPP Pratama Gianyar," ujar Satya, ketua Account Representative KPP Pratama Gianyar dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (25/2/2023).

Baca Juga:
Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Sebelumnya, DJP menyampaikan imbauan kepada wajib pajak orang pribadi untuk memvalidasi NIK-nya sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Periode pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sendiri berakhir pada 31 Maret 2023 mendatang.

Validasi ini dilakukan bersamaan dengan momentum akan diimplementasikannya secara penuh penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi mulai 1 Januari 2024.

Wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca Juga:
Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

“Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP (sistem inti administrasi perpajakan). Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid,” tulis DJP dalam laman resminya.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi