KPP PRATAMA GIANYAR

Demi Validasi NIK-NPWP, Pegawai Pajak Sampai Datangi Istana Presiden

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Februari 2023 | 17:00 WIB
Demi Validasi NIK-NPWP, Pegawai Pajak Sampai Datangi Istana Presiden

Ilustrasi.

GIANYAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya memperluas cakupan pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Sosialisasi pun dilakukan dengan menyasar berbagai kalangan, bahkan hingga ke dalam lingkungan istana kepresidenan.

KPP Pratama Gianyar, Bali misalnya, menerjunkan petugasnya untuk melakukan kunjungan lapangan ke Istana Kepresidenan Tampaksiring. Petugas memberikan edukasi serta pendampingan bagi seluruh pegawai pemerintahan di lingkungan istana kepresidenan untuk memadankan NIK-nya sebagai NPWP.

"Kami datang ke Istana Kepresidenan Tampaksiring memiliki tujuan menyampaikan pemberitahuan pemutakhiran data mandiri dalam rangka implementasi NIK sebagai NPWP. Ini merupakan arahan langsung dari pimpinan kami Kepala KPP Pratama Gianyar," ujar Satya, ketua Account Representative KPP Pratama Gianyar dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (25/2/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebelumnya, DJP menyampaikan imbauan kepada wajib pajak orang pribadi untuk memvalidasi NIK-nya sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Periode pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sendiri berakhir pada 31 Maret 2023 mendatang.

Validasi ini dilakukan bersamaan dengan momentum akan diimplementasikannya secara penuh penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi mulai 1 Januari 2024.

Wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

“Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP (sistem inti administrasi perpajakan). Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid,” tulis DJP dalam laman resminya.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN