BERITA PAJAK HARI INI

Demi Tax Amnesty, Insentif Pasar Modal Dibuka Lebar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2016 | 09:05 WIB
Demi Tax Amnesty, Insentif Pasar Modal Dibuka Lebar

JAKARTA, DDTCNews – Berita seputar tax amnesty masih mengisi halaman sejumlah media nasional pagi ini, Rabu (24/8). Kali ini, pembahasan mengarah pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang semakin giat menebar berbagai insentif demi menarik dana repatriasi.

Kabar terbaru, BEI memberikan diskon biaya transaksi crossing saham hingga 45%. Selama ini biaya transaksi saham 0,03% dari nilai per transaksi. BEI memberikan keringanan biayacrossing saham secara berjenjang. Diskon ini hanya berlaku sampai 30 September 2016.

Selain insentif crossing saham, BEI menunggu restu OJK terkait pembebasan biaya pencatatan saham perdana (listing fee) yang berlaku sampai Maret 2017. Sementara, OJK sendiri akan mempercepat proses pendaftaran aksi korporasi yang biasanya memakan waktu 21-35 hari menjadi 21 hari saja.

Baca Juga:
Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax

Untuk penyederhanaan produk baru, OJK juga akan memangkas proses perizinan dari semula 101 hari menjadi 19 hari. OJK akan membentuk tim kerja tax amnesty yang bertugas membantu investor yang kesulitan memproses tax amnesty.

Kabar lainnya, sejumlah konglomerat disinyalir belum mengikuti tax amnesty. Apa penyebabnya? Baca ringkasan beritanya berikut ini:

  • Konglomerat Belum Ikut Tax Amnesty

Kepala Kantor Pajak Khusus Muhammad Haniv mengatakan masih banyak konglomerat yang belum mengikuti tax amnesty lantaran belum puas dengan fasilitas yang disediakan pemerintah, terutama jika harus membawa masuk atau repatriasi hartanya dari perusahaan cangkang. Menurut Haniv, mereka bersedia mengikuti tax amnesty dengan syarat namanya tidak tercantum dalam instrumen investasi yang nantinya akan menampung dana mereka.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis
  • Tax Amnesty Perlu Keteladanan Pejabat

Pemerintah diminta tak hanya mengimbau warga negara mengikuti tax amnesty, tetapi mereka juga harus menjadi contoh dan teladan demi suksesnya tax amnesty. Kepala Kantor Pajak Khusus Muhammad Haniv menyatakan tax amnesty ini berlaku tidak hanya masyarakat tetapi bagi siapa pun termasuk pejabat.

  • Unit-linked Wajib Dideklrasikan

Asuransi yang mengandung nilai investasi, termasuk unit linked dikategorikan sebagai harta yang wajib dideklarasikan dan dikenai tarif tebusan tax amnesty. Dalam laman resmi Ditjen Pajak, harta dalam unit-linked itu merupakan harta non-cash sehingga pengungkapan nilainya sebesar nilai wajar atas investasi dalam program itu. Selain itu, asuransi yang memberikan manfaat pasti seperti manfaat yang diterima setiap pihak ketika mencapai umur tertentu atau kondisi tertentu yang pasti, juga dianggap sebagai harta.

  • Tax Amnesty Dinilai Kurang Ramah UMKM

Guru Besar Perpajakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Gunadi mengatakan banyak pelaku UMKM yang merasa tidak difasilitasi, bahkan dipersulit petugas Ditjen Pajak. Selain itu, Tyas pelaku UMKM di Yogyakarta mengharapkan Ditjen Pajak bisa memberikan bimbingan dan solusi, serta memberikan perlakuan khusus bagi UMKM.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret
  • Porsi Hedging Utang Sekarang Turun 3%

Bank Indonesia mencatat ada 2.372 atau 93% dari 2.540 perusahaan yang memiliki utang luar negeri (ULN) melakukan lindung nilai atau hedging selama kuartal I/2016. Jumlah ini turun 3% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2015. Menurut Direktur Eksekutif Departemen Statistik BI Hendy Sulistiowati, penurunan terjadi banyak perusahaan yang mengurangi porsi ULN jangka pendek.

  • Akumulasi Carry Over Diusulkan Naik 5%

Akumulasi penjagaan kenaikan pagu per daerah dan carry over dari tahun anggaran 2016, pagu dana alokasi umum dalam RAPBN 2017 diusulkan naik 5% pada saat pos dana perimbangan lainnya mengalami penurunan. Dalam nota keuangan dan RAPBN 2017, pagu dana alokasi umum (DAU) tahun depan diusulkan senilai Rp404,7 triliun, atau naik 5% dibandingkan pagu dalam APBNP2016 senilai Rp385,36 triliun.

  • Satgas Kawal Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Pemerintah memutuskan membentuk satuan tugas untuk mengawal pelayanan terpadu satu pintu di tingkat pusat dan daerah dengan fokus di 10 provinsi penyumbang investasi terbesar di Indonesia. Tujuannya mengurai permasalahan yang selama ini dialami investor saat menanamkan modal, sehingga dapat mendorong peningkatan investasi untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi.

  • Lelang Sukuk Negara Raih Total Penawaran Rp15,26 Triliun

Lelang surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selas (23/8) ramai peminat. Total penawaran yang masuk mencapai Rp15,26 triliun atau pemerintah meraih kelebihan permintaan hampir 4 kali dari target indikatif yang ditetapkan sebesar Rp4 triliun. Dengan penawaran tersebut, pemerintah menyerap dana Rp4,37 triliun. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Apindo Beri Imbauan

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC