BERITA PAJAK HARI INI

Demi Tax Amnesty, Insentif Pasar Modal Dibuka Lebar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2016 | 09:05 WIB
Demi Tax Amnesty, Insentif Pasar Modal Dibuka Lebar

JAKARTA, DDTCNews – Berita seputar tax amnesty masih mengisi halaman sejumlah media nasional pagi ini, Rabu (24/8). Kali ini, pembahasan mengarah pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang semakin giat menebar berbagai insentif demi menarik dana repatriasi.

Kabar terbaru, BEI memberikan diskon biaya transaksi crossing saham hingga 45%. Selama ini biaya transaksi saham 0,03% dari nilai per transaksi. BEI memberikan keringanan biayacrossing saham secara berjenjang. Diskon ini hanya berlaku sampai 30 September 2016.

Selain insentif crossing saham, BEI menunggu restu OJK terkait pembebasan biaya pencatatan saham perdana (listing fee) yang berlaku sampai Maret 2017. Sementara, OJK sendiri akan mempercepat proses pendaftaran aksi korporasi yang biasanya memakan waktu 21-35 hari menjadi 21 hari saja.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Untuk penyederhanaan produk baru, OJK juga akan memangkas proses perizinan dari semula 101 hari menjadi 19 hari. OJK akan membentuk tim kerja tax amnesty yang bertugas membantu investor yang kesulitan memproses tax amnesty.

Kabar lainnya, sejumlah konglomerat disinyalir belum mengikuti tax amnesty. Apa penyebabnya? Baca ringkasan beritanya berikut ini:

  • Konglomerat Belum Ikut Tax Amnesty

Kepala Kantor Pajak Khusus Muhammad Haniv mengatakan masih banyak konglomerat yang belum mengikuti tax amnesty lantaran belum puas dengan fasilitas yang disediakan pemerintah, terutama jika harus membawa masuk atau repatriasi hartanya dari perusahaan cangkang. Menurut Haniv, mereka bersedia mengikuti tax amnesty dengan syarat namanya tidak tercantum dalam instrumen investasi yang nantinya akan menampung dana mereka.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan
  • Tax Amnesty Perlu Keteladanan Pejabat

Pemerintah diminta tak hanya mengimbau warga negara mengikuti tax amnesty, tetapi mereka juga harus menjadi contoh dan teladan demi suksesnya tax amnesty. Kepala Kantor Pajak Khusus Muhammad Haniv menyatakan tax amnesty ini berlaku tidak hanya masyarakat tetapi bagi siapa pun termasuk pejabat.

  • Unit-linked Wajib Dideklrasikan

Asuransi yang mengandung nilai investasi, termasuk unit linked dikategorikan sebagai harta yang wajib dideklarasikan dan dikenai tarif tebusan tax amnesty. Dalam laman resmi Ditjen Pajak, harta dalam unit-linked itu merupakan harta non-cash sehingga pengungkapan nilainya sebesar nilai wajar atas investasi dalam program itu. Selain itu, asuransi yang memberikan manfaat pasti seperti manfaat yang diterima setiap pihak ketika mencapai umur tertentu atau kondisi tertentu yang pasti, juga dianggap sebagai harta.

  • Tax Amnesty Dinilai Kurang Ramah UMKM

Guru Besar Perpajakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Gunadi mengatakan banyak pelaku UMKM yang merasa tidak difasilitasi, bahkan dipersulit petugas Ditjen Pajak. Selain itu, Tyas pelaku UMKM di Yogyakarta mengharapkan Ditjen Pajak bisa memberikan bimbingan dan solusi, serta memberikan perlakuan khusus bagi UMKM.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Porsi Hedging Utang Sekarang Turun 3%

Bank Indonesia mencatat ada 2.372 atau 93% dari 2.540 perusahaan yang memiliki utang luar negeri (ULN) melakukan lindung nilai atau hedging selama kuartal I/2016. Jumlah ini turun 3% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2015. Menurut Direktur Eksekutif Departemen Statistik BI Hendy Sulistiowati, penurunan terjadi banyak perusahaan yang mengurangi porsi ULN jangka pendek.

  • Akumulasi Carry Over Diusulkan Naik 5%

Akumulasi penjagaan kenaikan pagu per daerah dan carry over dari tahun anggaran 2016, pagu dana alokasi umum dalam RAPBN 2017 diusulkan naik 5% pada saat pos dana perimbangan lainnya mengalami penurunan. Dalam nota keuangan dan RAPBN 2017, pagu dana alokasi umum (DAU) tahun depan diusulkan senilai Rp404,7 triliun, atau naik 5% dibandingkan pagu dalam APBNP2016 senilai Rp385,36 triliun.

  • Satgas Kawal Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Pemerintah memutuskan membentuk satuan tugas untuk mengawal pelayanan terpadu satu pintu di tingkat pusat dan daerah dengan fokus di 10 provinsi penyumbang investasi terbesar di Indonesia. Tujuannya mengurai permasalahan yang selama ini dialami investor saat menanamkan modal, sehingga dapat mendorong peningkatan investasi untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi.

  • Lelang Sukuk Negara Raih Total Penawaran Rp15,26 Triliun

Lelang surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selas (23/8) ramai peminat. Total penawaran yang masuk mencapai Rp15,26 triliun atau pemerintah meraih kelebihan permintaan hampir 4 kali dari target indikatif yang ditetapkan sebesar Rp4 triliun. Dengan penawaran tersebut, pemerintah menyerap dana Rp4,37 triliun. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 07:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Sri Mulyani Carikan Kantor untuk Kementerian Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?