PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB
Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III dan Kanwil DJP Jawa Barat I menemui Polda Jawa Barat dalam rangka meningkatkan sinergi di bidang penegakan hukum pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah mengatakan penegakan hukum diperlukan untuk menegakkan marwah DJP sebagai lembaga penghimpun penerimaan negara di bidang pajak.

"Pelaksanaan penegakan hukum berupa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kanwil DJP Jawa Barat I dan Kanwil DJP Jawa Barat III di wilayah Jawa Barat membutuhkan dukungan teknis dari Polda Jawa Barat," kata Romadhaniah, dikutip Kamis (16/5/2024).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Romadhaniah optimis sinergi antara ketiga instansi akan berjalan dengan baik dan mampu mendukung kegiatan penegakan hukum yang memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana pajak. Penegakan hukum juga diharap mampu memberikan deterrent effect bagi pihak lainnya.

"Dengan deterrent effect, kepatuhan sukarela wajib pajak dapat tercipta dan tentunya berkorelasi dengan kegiatan penghimpunan penerimaan negara dari sektor perpajakan yang dapat dilaksanakan dengan baik," kata Romadhaniah.

Kapolda Jawa Barat Akhmad Wiyagus pun mengatakan pihaknya melalui Koordinator Wilayah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) akan memberikan dukungan manajemen penyidikan.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Tak hanya itu, Akhmad mengatakan pihaknya juga akan memberikan bantuan teknis dalam hal terdapat upaya paksa yang harus dilaksanakan.

"Polda Jawa Barat melalui Korwas PPNS akan memberikan dukungan dalam manajemen penyidikan serta bantuan teknis dalam hal terdapat upaya paksa yang harus dilaksanakan," kata Akhmad. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global