PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB
Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III dan Kanwil DJP Jawa Barat I menemui Polda Jawa Barat dalam rangka meningkatkan sinergi di bidang penegakan hukum pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah mengatakan penegakan hukum diperlukan untuk menegakkan marwah DJP sebagai lembaga penghimpun penerimaan negara di bidang pajak.

"Pelaksanaan penegakan hukum berupa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kanwil DJP Jawa Barat I dan Kanwil DJP Jawa Barat III di wilayah Jawa Barat membutuhkan dukungan teknis dari Polda Jawa Barat," kata Romadhaniah, dikutip Kamis (16/5/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Romadhaniah optimis sinergi antara ketiga instansi akan berjalan dengan baik dan mampu mendukung kegiatan penegakan hukum yang memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana pajak. Penegakan hukum juga diharap mampu memberikan deterrent effect bagi pihak lainnya.

"Dengan deterrent effect, kepatuhan sukarela wajib pajak dapat tercipta dan tentunya berkorelasi dengan kegiatan penghimpunan penerimaan negara dari sektor perpajakan yang dapat dilaksanakan dengan baik," kata Romadhaniah.

Kapolda Jawa Barat Akhmad Wiyagus pun mengatakan pihaknya melalui Koordinator Wilayah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) akan memberikan dukungan manajemen penyidikan.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Tak hanya itu, Akhmad mengatakan pihaknya juga akan memberikan bantuan teknis dalam hal terdapat upaya paksa yang harus dilaksanakan.

"Polda Jawa Barat melalui Korwas PPNS akan memberikan dukungan dalam manajemen penyidikan serta bantuan teknis dalam hal terdapat upaya paksa yang harus dilaksanakan," kata Akhmad. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra