KABUPATEN BOGOR

Demi Kepastian Pajak, Pemda Dukung Program Sertifikasi Tanah

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Demi Kepastian Pajak, Pemda Dukung Program Sertifikasi Tanah

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews – Pemkab Bogor akan mendukung program pemerintah dalam mendorong sertifikasi tanah secara nasional pada 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan kepemilikan sertifikat tanah akan memberikan kepastian pajak. Dengan adanya kepastian pajak, lanjutnya, bagi hasil pajak dan retribusi daerah yangh diterima desa bisa bertambah.

"Kepemilikan tanah itu secara hukum harus bersertifikat. Kemudian dengan sertifikat tentunya ada nilai, dan tentunya ada kepastian pajak. Jadi, manfaatnya itu tidak hanya dirasakan oleh pemkab, tetapi juga desa," katanya, dikutip pada Minggu (10/10/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Burhanudin menjelaskan Nilai BHPRD yang diterima desa akan tergantung pada pajak dan retribusi yang dipungut oleh desa. Dengan adanya sertifikat, peluang timbulnya kekalahan dalam sengketa bisa dikurangi.

"Itulah mengapa Kabupaten Bogor mendapatkan WTP berturut-turut, karena salah satu penilaiannya aset kita sudah bisa dihitung. Dengan adanya sertifikat dan NJOP, kekayaan pemerintah daerah bisa dihitung," ujarnya seperti dilansir metropolitan.id.

Untuk mendukung sertifikasi atas seluruh bidang tanah di Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan pemkab telah meminta kepada Kementerian ATR/BPN untuk mendirikan kantor perwakilan BPN di wilayah barat Kabupaten Bogor.

Harapannya, kantor perwakilan BPN baru tersebut bisa berdiri pada 2021. "Kami ingin segera berdiri di sana untuk melayani masyarakat Bogor Barat. Jadi untuk kepentingan rakyat, apa pun akan dilakukan," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?