KABUPATEN BOGOR

Demi Kepastian Pajak, Pemda Dukung Program Sertifikasi Tanah

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Demi Kepastian Pajak, Pemda Dukung Program Sertifikasi Tanah

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews – Pemkab Bogor akan mendukung program pemerintah dalam mendorong sertifikasi tanah secara nasional pada 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan kepemilikan sertifikat tanah akan memberikan kepastian pajak. Dengan adanya kepastian pajak, lanjutnya, bagi hasil pajak dan retribusi daerah yangh diterima desa bisa bertambah.

"Kepemilikan tanah itu secara hukum harus bersertifikat. Kemudian dengan sertifikat tentunya ada nilai, dan tentunya ada kepastian pajak. Jadi, manfaatnya itu tidak hanya dirasakan oleh pemkab, tetapi juga desa," katanya, dikutip pada Minggu (10/10/2021).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Burhanudin menjelaskan Nilai BHPRD yang diterima desa akan tergantung pada pajak dan retribusi yang dipungut oleh desa. Dengan adanya sertifikat, peluang timbulnya kekalahan dalam sengketa bisa dikurangi.

"Itulah mengapa Kabupaten Bogor mendapatkan WTP berturut-turut, karena salah satu penilaiannya aset kita sudah bisa dihitung. Dengan adanya sertifikat dan NJOP, kekayaan pemerintah daerah bisa dihitung," ujarnya seperti dilansir metropolitan.id.

Untuk mendukung sertifikasi atas seluruh bidang tanah di Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan pemkab telah meminta kepada Kementerian ATR/BPN untuk mendirikan kantor perwakilan BPN di wilayah barat Kabupaten Bogor.

Harapannya, kantor perwakilan BPN baru tersebut bisa berdiri pada 2021. "Kami ingin segera berdiri di sana untuk melayani masyarakat Bogor Barat. Jadi untuk kepentingan rakyat, apa pun akan dilakukan," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan