KEBIJAKAN CUKAI

Demi Kepastian, Kenaikan Cukai Rokok Diumumkan untuk 2 Tahun Sekaligus

Dian Kurniati | Jumat, 04 November 2022 | 13:25 WIB
Demi Kepastian, Kenaikan Cukai Rokok Diumumkan untuk 2 Tahun Sekaligus

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengumumkan tarif cukai rokok akan naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok telah mempertimbangkan sejumlah aspek. Menurutnya, kenaikan tarif cukai diumumkan untuk 2 tahun sekaligus demi menciptakan kepastian bagi masyarakat.

"Kan bagus dengan dibikin begini. Ada kepastian, menciptakan kepastian," katanya, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Suahasil mengatakan pemerintah memiliki 4 pilar yang harus dipertimbangkan ketika menentukan kebijakan soal tarif cukai rokok. Keempat pilar tersebut meliputi aspek kesehatan melalui pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, penerimaan negara, dan pengendalian rokok ilegal.

Dia menjelaskan kebijakan tarif cukai rokok harus dihitung secara cermat agar tujuan pengendalian konsumsi dapat tercapai. Pada RPJMN, pemerintah menargetkan prevalensi merokok, terutama pada anak-anak usia 10-18 tahun dapat turun dari 9,4% menjadi 8,7% pada 2024.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai tersebut berlaku untuk rokok serta rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Pada sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dan II, kenaikan tarif cukainya rata-rata antara 11,5% hingga 11,75%. Kemudian untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan SPM II, tarif cukainya naik sebesar 11% hingga 12%.

Adapun pada sigaret kretek tangan (SKP) golongan I, II, dan III, tarif cukainya naik sebesar 5%.

Selain pada rokok, kenaikan tarif cukai juga terjadi pada rokok elektrik dan HPTL. Pada jenis hasil tembakau ini, kenaikan tarif akan dilakukan setiap tahun dalam 5 tahun ke depan.

Tarif cukai rokok elektrik naik rata-rata 15% dan HPTL naik rata-rata 6% setiap tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?