Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengumumkan tarif cukai rokok akan naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok telah mempertimbangkan sejumlah aspek. Menurutnya, kenaikan tarif cukai diumumkan untuk 2 tahun sekaligus demi menciptakan kepastian bagi masyarakat.
"Kan bagus dengan dibikin begini. Ada kepastian, menciptakan kepastian," katanya, Jumat (4/11/2022).
Suahasil mengatakan pemerintah memiliki 4 pilar yang harus dipertimbangkan ketika menentukan kebijakan soal tarif cukai rokok. Keempat pilar tersebut meliputi aspek kesehatan melalui pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, penerimaan negara, dan pengendalian rokok ilegal.
Dia menjelaskan kebijakan tarif cukai rokok harus dihitung secara cermat agar tujuan pengendalian konsumsi dapat tercapai. Pada RPJMN, pemerintah menargetkan prevalensi merokok, terutama pada anak-anak usia 10-18 tahun dapat turun dari 9,4% menjadi 8,7% pada 2024.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai tersebut berlaku untuk rokok serta rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.
Pada sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dan II, kenaikan tarif cukainya rata-rata antara 11,5% hingga 11,75%. Kemudian untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan SPM II, tarif cukainya naik sebesar 11% hingga 12%.
Adapun pada sigaret kretek tangan (SKP) golongan I, II, dan III, tarif cukainya naik sebesar 5%.
Selain pada rokok, kenaikan tarif cukai juga terjadi pada rokok elektrik dan HPTL. Pada jenis hasil tembakau ini, kenaikan tarif akan dilakukan setiap tahun dalam 5 tahun ke depan.
Tarif cukai rokok elektrik naik rata-rata 15% dan HPTL naik rata-rata 6% setiap tahun. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.