KEBIJAKAN CUKAI

Demi Kepastian, Kenaikan Cukai Rokok Diumumkan untuk 2 Tahun Sekaligus

Dian Kurniati | Jumat, 04 November 2022 | 13:25 WIB
Demi Kepastian, Kenaikan Cukai Rokok Diumumkan untuk 2 Tahun Sekaligus

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengumumkan tarif cukai rokok akan naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok telah mempertimbangkan sejumlah aspek. Menurutnya, kenaikan tarif cukai diumumkan untuk 2 tahun sekaligus demi menciptakan kepastian bagi masyarakat.

"Kan bagus dengan dibikin begini. Ada kepastian, menciptakan kepastian," katanya, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Suahasil mengatakan pemerintah memiliki 4 pilar yang harus dipertimbangkan ketika menentukan kebijakan soal tarif cukai rokok. Keempat pilar tersebut meliputi aspek kesehatan melalui pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, penerimaan negara, dan pengendalian rokok ilegal.

Dia menjelaskan kebijakan tarif cukai rokok harus dihitung secara cermat agar tujuan pengendalian konsumsi dapat tercapai. Pada RPJMN, pemerintah menargetkan prevalensi merokok, terutama pada anak-anak usia 10-18 tahun dapat turun dari 9,4% menjadi 8,7% pada 2024.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai tersebut berlaku untuk rokok serta rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pada sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dan II, kenaikan tarif cukainya rata-rata antara 11,5% hingga 11,75%. Kemudian untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan SPM II, tarif cukainya naik sebesar 11% hingga 12%.

Adapun pada sigaret kretek tangan (SKP) golongan I, II, dan III, tarif cukainya naik sebesar 5%.

Selain pada rokok, kenaikan tarif cukai juga terjadi pada rokok elektrik dan HPTL. Pada jenis hasil tembakau ini, kenaikan tarif akan dilakukan setiap tahun dalam 5 tahun ke depan.

Tarif cukai rokok elektrik naik rata-rata 15% dan HPTL naik rata-rata 6% setiap tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses