KEBIJAKAN FISKAL

Demi Amankan Penerimaan Negara, Kemenkeu Alokasikan Rp2,81 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Juni 2022 | 18:30 WIB
Demi Amankan Penerimaan Negara, Kemenkeu Alokasikan Rp2,81 Triliun

Gedung Kemenkeu. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran senilai Rp2,81 triliun untuk melaksanakan program pengelolaan penerimaan negara pada tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran senilai Rp2,81 triliun akan dioptimalkan untuk mencapai target penerimaan negara dan rasio perpajakan.

"Indikatornya rasio penerimaan perpajakannya di 9,3% hingga 9,59%, realisasi penerimaan negara harus mencapai 100%," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Tak hanya itu, indeks efisiensi pelayanan ekspor-impor dan logistik pada tahun depan ditargetkan mencapai skor 8,2.

Secara umum, menkeu melanjutkan, terdapat 117 output kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Ditjen Anggaran (DJA), serta LNSW.

Kementerian Keuangan berencana untuk melaksanakan implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), memperluas basis pajak, optimalisasi PNBP, hingga pengawasan kepatuhan wajib pajak pasca-PPS.

Baca Juga:
DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Transformasi sistem administrasi penerimaan negara juga akan dilakukan melalui core tax administration system yang ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober 2023.

Selanjutnya, pemerintah berencana menambah wajib pajak baru hasil penguasaan wilayah, melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, serta menyelenggarakan lab forensik digital pada 18 kanwil DJP.

Pemberian insentif pajak pada tahun depan juga akan dilakukan secara selektif dan lebih tepat sasaran. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya