Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) segera merealisasikan komitmennya untuk menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan otoritas mulai mengirimkan email blast untuk mengingatkan wajib pajak peserta PPS yang belum merealisasikan komitmennya. Dalam hal ini, wajib pajak peserta PPS masih memiliki kesempatan hingga 30 September 2023 untuk merealisasikan komitmen investasinya.
"Kita ingatkan teman-teman wajib pajak yang memang kemarin sudah berkomitmen melakukan investasi, untuk segera melakukan investasi. Waktunya masih sampai September," katanya, dikutip pada Rabu (14/6/2023).
Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Walaupun program tersebut sudah berakhir pada 30 Juni 2022, wajib pajak peserta PPS masih memiliki kesempatan hingga 30 September 2023 untuk merealisasikan investasi atas harta yang dikomitmenkan di dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).
Dwi mengatakan email blast berisi hanya dikirimkan kepada wajib pajak peserta PPS yang memang berkomitmen melaksanakan investasi. Menurutnya, wajib pajak perlu merealisasikan komitmennya agar tidak dikenakan tambahan PPh final.
"Yang kita ingatkan terbatas pada teman-teman yang waktu itu berkomitmen melakukan investasi," ujarnya.
Wajib pajak peserta PPS dapat melakukan investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan. Apabila memilih SBN, investasi harus dilakukan pada seri khusus yang diterbitkan pemerintah dalam rangka PPS, baik berupa SUN maupun SBSN.
Selain itu, wajib pajak juga dapat memilih salah satu dari 332 kegiatan sektor usaha sektor pengolahan SDA dan energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta yang diungkapkan dalam PPS, sebagaimana tertuang dalam KMK Nomor 52/KMK.010/2022.
Apabila wajib pajak tidak melakukan investasi sesuai dengan komitmen dalam SPPH, akan dikenakan tambahan PPh final. Tambahan PPh final dikenakan atas nilai harta bersih yang tidak diinvestasikan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.