PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dekati Deadline, DJP Kirim Email Blast ke Peserta PPS Soal Investasi

Dian Kurniati | Rabu, 14 Juni 2023 | 12:30 WIB
Dekati Deadline, DJP Kirim Email Blast ke Peserta PPS Soal Investasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) segera merealisasikan komitmennya untuk menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan otoritas mulai mengirimkan email blast untuk mengingatkan wajib pajak peserta PPS yang belum merealisasikan komitmennya. Dalam hal ini, wajib pajak peserta PPS masih memiliki kesempatan hingga 30 September 2023 untuk merealisasikan komitmen investasinya.

"Kita ingatkan teman-teman wajib pajak yang memang kemarin sudah berkomitmen melakukan investasi, untuk segera melakukan investasi. Waktunya masih sampai September," katanya, dikutip pada Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Walaupun program tersebut sudah berakhir pada 30 Juni 2022, wajib pajak peserta PPS masih memiliki kesempatan hingga 30 September 2023 untuk merealisasikan investasi atas harta yang dikomitmenkan di dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Dwi mengatakan email blast berisi hanya dikirimkan kepada wajib pajak peserta PPS yang memang berkomitmen melaksanakan investasi. Menurutnya, wajib pajak perlu merealisasikan komitmennya agar tidak dikenakan tambahan PPh final.

"Yang kita ingatkan terbatas pada teman-teman yang waktu itu berkomitmen melakukan investasi," ujarnya.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Wajib pajak peserta PPS dapat melakukan investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan. Apabila memilih SBN, investasi harus dilakukan pada seri khusus yang diterbitkan pemerintah dalam rangka PPS, baik berupa SUN maupun SBSN.

Selain itu, wajib pajak juga dapat memilih salah satu dari 332 kegiatan sektor usaha sektor pengolahan SDA dan energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta yang diungkapkan dalam PPS, sebagaimana tertuang dalam KMK Nomor 52/KMK.010/2022.

Apabila wajib pajak tidak melakukan investasi sesuai dengan komitmen dalam SPPH, akan dikenakan tambahan PPh final. Tambahan PPh final dikenakan atas nilai harta bersih yang tidak diinvestasikan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra