BANTUAN SOSIAL

Dekati Batas Akhir, Nyaris 5 Juta Pekerja Sudah Terima Subsidi Gaji

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 September 2021 | 18:03 WIB
Dekati Batas Akhir, Nyaris 5 Juta Pekerja Sudah Terima Subsidi Gaji

Menaker Ida Fauziyah. (sumber: Sekretariat Kabinet)

JAKARTA, DDTCNews - Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) sudah menyentuh 4,9 juta pekerja atau buruh. Hingga akhir September 2021, penyaluran BSU sudah masuk tahap V. Targetnya, sebanyak 7,7 juta pekerja telah menerima BSU masing-masing sebesar Rp1 juta pada akhir Oktober 2021.

"Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Senin (27/9/2021).

Ida menambahkan bahwa BSU yang disalurkan melalui bank Himbara (himpunan bank milik negara) tidak dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi.

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

"Jadi bantuan BSU sebesar Rp1 juta tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," kata Menaker dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Menaker menyampaikan BSU yang digulirkan pemerintah dapat membantu pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Kita berharap semua program ini akan selesai di bulan Oktober 2021," katanya.

Baca Juga:
Pinjaman Bunga Rendah Khusus Pegawai Jadi Objek PPh, Simak Simulasinya

Dalam kunjungan kerjanya ke Sulawesi Utara, beberapa waktu lalu, Menaker turut mengunjungi sejumlah pekerja/buruh penerima BSU tahun 2021. Diana Spencer, salah seorang penerima BSU yang ditemui Ida, mengutarakan rasa bahagianya karena mendapatkan BSU dari pemerintah. Ia pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang telah menggulirkan program BSU.

"Bantuan ini sangat berarti bagi saya dan keluarga, karena operasional menjadi tidak stabil beberapa waktu ini, dan dengan BSU ini kebutuhan kami sehari-sehari dapat terbantu," kata Diana. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 September 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Kamis, 05 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lanjutkan Bantuan Pangan Beras di 2025, Bapanas Minta Rp16,68 Triliun

Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:45 WIB BANTUAN SOSIAL

Bantuan Beras Oktober Ditargetkan Tersalur Sebelum Pilkada Dimulai

Kamis, 15 Agustus 2024 | 18:00 WIB ND-14/PJ/PJ.02/2024

Pinjaman Bunga Rendah Khusus Pegawai Jadi Objek PPh, Simak Simulasinya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN