BADAN PUSAT STATISTIK

Defisit Neraca Dagang November Paling Dalam Sepanjang 2018

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Desember 2018 | 13:28 WIB
Defisit Neraca Dagang November Paling Dalam Sepanjang 2018

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja ekspor dan impor Indonesia kembali mencatat hasil minor dengan defisit paling dalam sepanjang tahun ini. Alhasil defisit neraca dagang semakin dalam jelang tutup tahun 2018.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan neraca perdagangan pada November 2018 tercatat paling dalam di tahun ini. Angkanya mencapai US$2,05 miliar dan merupakan defisit terdalam sejak bulan Juli 2018 yang sebesar US$2 miliar.

"Penurunan ekspor ini karena komoditas ekspor baik migas maupun nonmigas pada November turun dari bulan sebelumnya," katanya dalam keterangan pers, Senin (17/12/2018).

Baca Juga:
Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Suhariyanto menjelaskan bahwa pada November 2018, angka ekspor nasional mencapai US$14,83 miliar. Angka ini turun 6,69% dari kinerja ekspor pada Oktober 2018 yang sebesar US$15,8 miliar.

Pada sisi lain, laju impor masih lebih besar meskipun alami perlambatan jika dibandingkan pada bulan sebelumnya. Tercatat, angka impor senilai US$ 16,88 miliar atau turun 4,47% dibandingkan Oktober 2018 yang sebesar US$17,6 miliar.

Pria yang akrab disapa Kecuk ini mengungkapkan kenapa kinerja ekspor terkontrkasi pada November 2018. Setidaknya dua faktor yang menyebabkan yaitu pertama, kondisi iklim global yang belum kondusif. Kedua, industri dalam negeri yang bergantung pada impor bahan baku dan penolong untuk melakukan produksi.

Baca Juga:
Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Faktor eksternal menurutnya memberikan efek dominan pada kinerja ekspor yang menurun. Harga komiditas yang mulai melandai dan pertumbuhan ekonomi yang tidak sesuai perkiraan membuat pangsa ekspor industri nasional menjadi terbatas.

"Faktor kedua ialah untuk genjot ekspor perlu waktu dalam hilirisasi industri," terangnya.

Dengan defisit sebesar US$2,05 pada November semakin membuat defisit neraca dagang semakin dalam pada 2018. Sepanjang tahun ini, defisit neraca perdagangan mencapai US$7,5 miliar dengan hanya ada tiga bulan neraca tercatat positif yakni di Maret, Juni dan September.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Senin, 06 November 2023 | 13:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi dan Investasi Masih Jadi Penyumbang Terbesar Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN