KEBIJAKAN FISKAL

Defisit APBN Turun tapi Rasio Terhadap PDB Naik, Kok Bisa?

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Agustus 2021 | 12:02 WIB
Defisit APBN Turun tapi Rasio Terhadap PDB Naik, Kok Bisa?

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu memaparkan siasat pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Nominal defisit APBN 2021 diperkirakan menurun. Namun, rasionya terhadap PDB justru naik dari 5,7% menjadi 5,82%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan angka defisit tahun ini tidak akan melebihi asumsi yang tertuang pada UU APBN 2021 senilai Rp1.006,37 triliun. Kenaikan rasio defisit APBN terhadap PDB, ujarnya, disebabkan merosotnya pertumbuhan ekonomi.

"Kita antisipasi PDB nominal menurun dari asumsi di APBN yang mencapai 5%. Dengan adanya Covid-19 Delta maka kita revisi di tahun ini kemungkinan tidak akan mencapai 5%, tapi di antara 3,7% hingga 4,5%," ujar Febrio, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Turunnya nominal defisit anggaran, imbuh Febrio, membuat risiko pembiayaan yang dihadapi oleh pemerintah pun ikut menurun.

Menurutnya, ruang belanja yang besar karena pelebaran defisit anggaran akan dipakai untuk mengantisipasi dinamika perekonomian. Pemerintah juga akan memberikan perlindungan sosial kepada kelompok masyarakat 40% terbawah yang miskin dan rentan.

Perlu diketahui, pemerintah memiliki dua outlook atas APBN 2021. Outlook atas APBN 2021 dipublikasikan pertama kali pada Laporan Semester APBN 2021 dan untuk kedua kalinya disampaikan pada Nota Keuangan RAPBN 2022.

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Pada Laporan Semester APBN 2021, defisit anggaran diperkirakan akan mencapai Rp939,61 triliun atau 5,7% PDB. Pendapatan negara senilai Rp1.760,74 triliun dan belanja negara diestimasi senilai Rp2.700,39 triliun.

Pada Nota Keuangan RAPBN 2022, asumsi defisit anggaran kembali mengalami kenaikan. Defisit pada APBN 2021 diperkirakan mencapai Rp961,49 triliun atau 5,82% dari PDB. Pendapatan negara senilai Rp1.735,74 triliun dan belanja negara senilai Rp2.697,23 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?