ANGGARAN PEMERINTAH

Defisit APBN 2021 Turun Signifikan, Sri Mulyani: Bukan Tugas Mudah

Dian Kurniati | Rabu, 19 Januari 2022 | 14:00 WIB
Defisit APBN 2021 Turun Signifikan, Sri Mulyani: Bukan Tugas Mudah

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) didampingi Wamenkeu Suahasil Nazara (kedua kiri), Sekjen Heru Pambudi (kanan) dan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata menyampaikan keterangan pers realisasi pelaksanaan APBN 2021 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi sementara defisit APBN pada akhir 2021 mencapai Rp783,7 triliun atau setara dengan 4,65% dari produk domestik bruto (PDB). Defisit APBN tersebut lebih rendah dari realisasi APBN 2020 sebesar 6,14%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan upaya menurunkan angka defisit APBN secara signifikan tersebut tidaklah mudah bagi pemerintah, terutama di tengah krisis yang sedang dihadapi Indonesia saat ini.

"Kalau bapak dan ibu sekalian suka melihat episode suatu negara-negara yang mengalami krisis. Menurunkan fiscal deficit dalam waktu 12 bulan sebesar ini, it isn't an easy task," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:
Pengumuman! Semua PKP Kini Boleh Pakai Aplikasi e-Faktur, Tak Dibatasi

Sri Mulyani menuturkan realisasi defisit 2021 lebih kecil dari yang direncanakan pemerintah dalam UU APBN 2021, yaitu Rp1.006,4 triliun atau 5,7% PDB. Menurutnya, realisasi defisit bisa diturunkan karena kinerja pendapatan negara yang positif pada tahun lalu.

Realisasi pendapatan negara 2021 secara umum telah menunjukkan pemulihan yang kuat. Pendapatan negara sepanjang 2021 mencapai Rp2.003,1 triliun atau setara dengan 115% dari target Rp1.743,6 triliun.

Pendapatan negara ditopang penerimaan pajak yang mencapai Rp1.277,5 triliun atau setara dengan 104% terhadap target Rp1.229,59 triliun. Lalu, realisasi penerimaan dari bea dan cukai mencapai Rp269 triliun atau 125% dari target Rp215,0 triliun.

Baca Juga:
Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Sementara itu, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp452,0 triliun atau 152% dari target Rp298,2 triliun. Adapun realisasi belanja 2021 mencapai Rp2.786,8 triliun atau 101% dari pagu Rp2.750 triliun.

Sri Mulyani menambahkan realisasi defisit APBN 2021 yang lebih kecil juga membuat pembiayaan utang hanya Rp967,4 triliun atau 74% dari target Rp1.177,4 triliun. Realisasi ini juga membuat target defisit 3% pada 2023 sesuai amanat UU 2/2020 menjadi makin mulus.

"Dalam hal ini, ini juga suatu achievement yang luar biasa," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 09:35 WIB KEP-54/PJ/2025

Pengumuman! Semua PKP Kini Boleh Pakai Aplikasi e-Faktur, Tak Dibatasi

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Kamis, 13 Februari 2025 | 08:03 WIB EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:30 WIB DIRECTOR OF DDTC FISCAL RESEARCH & ADVISORY B. BAWONO KRISTIAJI:

‘Biaya Kepatuhan Pajak Tak Terhindarkan, Tapi Harus Dikendalikan’

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 09:35 WIB KEP-54/PJ/2025

Pengumuman! Semua PKP Kini Boleh Pakai Aplikasi e-Faktur, Tak Dibatasi

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Kamis, 13 Februari 2025 | 08:03 WIB EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:30 WIB DIRECTOR OF DDTC FISCAL RESEARCH & ADVISORY B. BAWONO KRISTIAJI:

‘Biaya Kepatuhan Pajak Tak Terhindarkan, Tapi Harus Dikendalikan’

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini