PADA praktik kegiatan perdagangan lintas batas dapat dimungkinkan adanya barang impor dan/atau ekspor yang masih terutang pungutan atau belum terselesaikan kewajiban kepabeanannya, sehingga masih melekat hak negara.
Karena itu, atas barang impor dan/atau barang ekspor tersebut diletakkan pada Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang masih berada di bawah pengawasan DJBC.
Lantas apa yang dimaksud dengan TPS?
Terkait pengertian tentang TPS telah dijabarkan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan).
Dalam UU Kepabeanan tersebut, TPS diartikan sebagai bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Perlu diketahui terlebih dahulu, kawasan pabean dimaksud merupakan kawasan dengan batas-batas tertentu di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya di bawah pengawasan DJBC.
Kemudian, dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (PMK 23/2015) dijelaskan bahwa kawasan pabean TPS dibagi menjadi 2 (dua):
Adapun fungsi dari TPS tersebut dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 10 PMK 23/2015, yang menyebutkan TPS digunakan untuk penimbunan atas (i) barang impor sementara menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean; dan/atau (ii) barang ekspor sementara menunggu pemuatannya.
Pasal 12 PMK 23/2015 menjelaskan untuk memperoleh penetapan sebagai TPS, pengusaha terlebih dahulu mengajukan permohonan penetapan suatu bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu sebagai TPS kepada:
Permohonan tersebut paling kurang memuat data mengenai:
Selain itu, permohonan juga perlu dilampiri:
Sesuai Pasal 16 PMK 23/2015, dikarenakan bersifat sementara waktu maka penimbunan barang impor dan barang ekspor di TPS ditetapkan jangka waktu sebagai berikut:
Pasal 7 PMK 23/2015 mengatur barang selain barang impor dan/atau barang ekspor dilarang untuk dimasukkan dan/atau ditimbun di Kawasan Pabean namun terdapat pengecualian sebagai berikut:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.