PEMILU 2024

Debat Capres-Cawapres Digelar 5 Kali, Ini Jadwal dari KPU

Dian Kurniati | Kamis, 30 November 2023 | 15:46 WIB
Debat Capres-Cawapres Digelar 5 Kali, Ini Jadwal dari KPU

Ilustrasi. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) bersama anggota KPU dan capres-cawapres peserta pemilu 2024 berfoto bersama saat Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pelaksanaan debat capres-cawapres peserta pemilu 2024 akan dimulai bulan depan.

Anggota KPU sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU August Mellaz mengatakan terdapat 5 debat yang akan diikuti ketiga pasangan capres-cawapres. Seluruh debat akan dilaksanakan di Jakarta.

“Debat akan dilaksanakan sebanyak 5 kali dan dilaksanakan di Jakarta,” katanya, Kamis (30/11/2023).

Mellaz mengatakan debat capres-cawapres pertama akan dilaksanakan pada 12 Desember 2023, debat kedua pada 22 Desember 2023, debat ketiga pada 7 Januari 2024, debat keempat pada 21 Januari 2024, serta debat kelima pada 4 Februari 2024.

Baca Juga:
Berikut Ini Masukan Peserta Debat Pajak soal PPN 12%

Sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, debat pasangan capres-cawapres diadakan sebanyak 5 kali dengan perincian 3 kali untuk capres dan 2 kali untuk cawapres.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk format rincian 5 kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR,” bunyi Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023.

Debat capres-cawapres nantinya juga akan ditayangkan di televisi dengan durasi 150 menit termasuk iklan. Debat menjadi salah satu tahapan kampanye pemilu 2024. Melalui mekanisme debat, diharapkan calon pemilih memahami profil, visi, misi, dan program capres-cawapres.

Baca Juga:
DJP Sebut Aplikasi Coretax Siap Dukung Implementasi PPN 12 Persen

KPU saat ini tengah mematangkan konsep debat capres-cawapres tersebut. Sebelumnya, KPU juga telah mengundang pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, serta tim sukses dari 3 pasangan calon untuk membicarakan konsep dan tema debat.

Mayoritas responden (93,8% dari 2.080 responden) dalam survei pajak dan politik DDTCNews menganggap debat capres-cawapres perlu secara khusus mengangkat topik cara untuk mendapatkan uang, termasuk perpajakan, sebagai pendanaan agenda pembangunan. Simak ‘Debat Capres: Perlu Topik Cara Dapat Pendanaan, Termasuk Perpajakan’.

Download laporan hasil survei pajak dan politik DDTCNews bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023.

Baca Juga:
PPN 12%, Setuju atau Tidak? Tulis Komentar Anda, Hadiahnya Buku DDTC

“Sebanyak 93,8% responden setuju agar debat capres-cawapres nanti mengusung topik tentang pajak. Secara terperinci, sebanyak 65,0% responden menilai sangat perlu agar isu pajak muncul dalam debat. Sementara 28,8% menilai perlu,” bunyi keterangan dalam laporan.

Jawaban responden itu sejalan dengan pendapat mereka mengenai pentingnya capres menyampaikan agenda cara membiayai belanja (92,4% responden menyatakan sangat penting dan penting). Simak ‘Gen Z dan Milenial: Cara Membiayai Belanja Penting Disampaikan Capres’.

Hal tersebut juga sejalan dengan pandangan responden mengenai perlunya capres menyampaikan agenda perpajakannya (95,0% responden menyatakan sangat perlu dan perlu). Hal ini mengingat mayoritas pendapatan negara—yang menjadi pendanaan atas belanja—berasal dari perpajakan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 18:15 WIB HASIL DEBAT PAJAK 21-29 NOVEMBER 2024

Berikut Ini Masukan Peserta Debat Pajak soal PPN 12%

Jumat, 22 November 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Aplikasi Coretax Siap Dukung Implementasi PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses