AMERIKA SERIKAT

Death Tax Dimulai, Rumah Mahal Kena Pajak 40%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Agustus 2016 | 18:01 WIB
Death Tax Dimulai, Rumah Mahal Kena Pajak 40%

WASHINGTON, DDTCNews – Departemen Keuangan Amerika Serikat mengusulkan penindakan tegas terhadap banyak keluarga kaya yang berusaha menghindar dari kewajiban mereka membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Asisten Sekretaris Kebijakan Pajak Departemen Keuangan Mark Mazur mengungkapkan kebijakan ini akan membuat pengemplang pajak tidak dapat menggunakan teknik macam apapun untuk mengurangi kewajiban pajak mereka.

“Kami akan mengenakan pajak hingga 40% atas rumah dengan harga lebih dari 5,45 juta dolar (Amerika) untuk kepemilikan pribadi atau rumah dengan harga lebih dari 10,86 juta dolar per pasangan,” kata Mark.

Baca Juga:
Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Banyak kritikus menyebut pajak ini sebagai “death tax” karena tarif pajaknya yang mematikan. Namun sebenarnya jumlah keluarga kaya yang akan membayar dengan tarif tersebut tidak terlalu banyak, karena rata-rata masyarakat membayar dengan tarif 16,6% untuk PBB mereka.

Berdasarkan data dari Center for Budget and Policy Priorities, hanya sedikit sekali orang yang membayar, yakni hanya 2 : 100. Maka melalui penerapan tarif bombastis ini, otoritas pajak setempat berharap dapat meraup USD249 miliar antara tahun 2017 sampai 2026 mendatang.

Penerapan tarif PBB yang tinggi ini telah menjadi isu sejak tahun 1990 dan menjadi perdebatan dalam beberapa tahun terakhir. Kedua partai di Amerika Serikat terus berargumen dengan pandangannya masing-masing seperti dilansir melalui myajc.com.

Partai Republik menganggap tarif yang terlampau tinggi akan membunuh bisnis kecil. Namun Partai Demokrat memandang bahwa tarif tinggi perlu dikenakan untuk membuat orang kaya membayar pajak secara adil.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko