AMERIKA SERIKAT

Death Tax Dimulai, Rumah Mahal Kena Pajak 40%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Agustus 2016 | 18:01 WIB
Death Tax Dimulai, Rumah Mahal Kena Pajak 40%

WASHINGTON, DDTCNews – Departemen Keuangan Amerika Serikat mengusulkan penindakan tegas terhadap banyak keluarga kaya yang berusaha menghindar dari kewajiban mereka membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Asisten Sekretaris Kebijakan Pajak Departemen Keuangan Mark Mazur mengungkapkan kebijakan ini akan membuat pengemplang pajak tidak dapat menggunakan teknik macam apapun untuk mengurangi kewajiban pajak mereka.

“Kami akan mengenakan pajak hingga 40% atas rumah dengan harga lebih dari 5,45 juta dolar (Amerika) untuk kepemilikan pribadi atau rumah dengan harga lebih dari 10,86 juta dolar per pasangan,” kata Mark.

Baca Juga:
Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Banyak kritikus menyebut pajak ini sebagai “death tax” karena tarif pajaknya yang mematikan. Namun sebenarnya jumlah keluarga kaya yang akan membayar dengan tarif tersebut tidak terlalu banyak, karena rata-rata masyarakat membayar dengan tarif 16,6% untuk PBB mereka.

Berdasarkan data dari Center for Budget and Policy Priorities, hanya sedikit sekali orang yang membayar, yakni hanya 2 : 100. Maka melalui penerapan tarif bombastis ini, otoritas pajak setempat berharap dapat meraup USD249 miliar antara tahun 2017 sampai 2026 mendatang.

Penerapan tarif PBB yang tinggi ini telah menjadi isu sejak tahun 1990 dan menjadi perdebatan dalam beberapa tahun terakhir. Kedua partai di Amerika Serikat terus berargumen dengan pandangannya masing-masing seperti dilansir melalui myajc.com.

Partai Republik menganggap tarif yang terlampau tinggi akan membunuh bisnis kecil. Namun Partai Demokrat memandang bahwa tarif tinggi perlu dikenakan untuk membuat orang kaya membayar pajak secara adil.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik