AMERIKA SERIKAT

Death Tax Dimulai, Rumah Mahal Kena Pajak 40%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Agustus 2016 | 18:01 WIB
Death Tax Dimulai, Rumah Mahal Kena Pajak 40%

WASHINGTON, DDTCNews – Departemen Keuangan Amerika Serikat mengusulkan penindakan tegas terhadap banyak keluarga kaya yang berusaha menghindar dari kewajiban mereka membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Asisten Sekretaris Kebijakan Pajak Departemen Keuangan Mark Mazur mengungkapkan kebijakan ini akan membuat pengemplang pajak tidak dapat menggunakan teknik macam apapun untuk mengurangi kewajiban pajak mereka.

“Kami akan mengenakan pajak hingga 40% atas rumah dengan harga lebih dari 5,45 juta dolar (Amerika) untuk kepemilikan pribadi atau rumah dengan harga lebih dari 10,86 juta dolar per pasangan,” kata Mark.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Banyak kritikus menyebut pajak ini sebagai “death tax” karena tarif pajaknya yang mematikan. Namun sebenarnya jumlah keluarga kaya yang akan membayar dengan tarif tersebut tidak terlalu banyak, karena rata-rata masyarakat membayar dengan tarif 16,6% untuk PBB mereka.

Berdasarkan data dari Center for Budget and Policy Priorities, hanya sedikit sekali orang yang membayar, yakni hanya 2 : 100. Maka melalui penerapan tarif bombastis ini, otoritas pajak setempat berharap dapat meraup USD249 miliar antara tahun 2017 sampai 2026 mendatang.

Penerapan tarif PBB yang tinggi ini telah menjadi isu sejak tahun 1990 dan menjadi perdebatan dalam beberapa tahun terakhir. Kedua partai di Amerika Serikat terus berargumen dengan pandangannya masing-masing seperti dilansir melalui myajc.com.

Partai Republik menganggap tarif yang terlampau tinggi akan membunuh bisnis kecil. Namun Partai Demokrat memandang bahwa tarif tinggi perlu dikenakan untuk membuat orang kaya membayar pajak secara adil.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP