Hitung mundur batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Besok, Rabu (31/3/2021), merupakan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi. Jumlah SPT yang masuk sudah mengalami kenaikan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (30/3/2021).
Berdasarkan pada data Ditjen Pajak (DJP) hingga kemarin, Senin (29/3/2021) pukul 09.13 WIB, jumlah SPT yang masuk mencapai 9,5 juta. Jumlah tersebut terdiri atas 9,2 juta SPT wajib pajak orang pribadi dan 291.045 SPT wajib pajak badan.
Pada periode yang sama tahun lalu, jumlah SPT yang sudah masuk sebanyak 8,6 juta. Dengan demikian, sudah ada kenaikan jumlah SPT sekitar 10,3% secara tahunan. Adapun jumlah SPT wajib pajak orang pribadi naik 10,1%. Jumlah SPT wajib pajak badan mengalami peningkatan 15,5%.
Adapun total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT pada tahun ini mencapai 19 juta wajib pajak. Dengan performa penyampaian SPT tersebut, rasio kepatuhan formal tercatat sebesar 50%. Rasio tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan performa periode yang sama tahun lalu sebesar 45%.
Selain mengenai pelaporan SPT Tahunan, ada pula bahasan tentang kepindahan ribuan wajib pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya ke KPP Pratama. Ada pula pemberitaan mengenai penghentian investigasi pajak digital Indonesia oleh US Trade Representative (USTR).
Berikut ulasan berita selengkapnya.
DJP mencatat tren pemanfaatan e-filing sebagai instrumen penyampaian SPT Tahunan juga meningkat. Hingga 29 Maret, wajib pajak yang menyampaikan SPT melalui e-filing sebanyak 9,1 juta.
Jumlah tersebut meningkat 10,2% bila dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu 8,3 juta. Adapun porsi pelaporan SPT melalui e-filing mencapai 96,2%, relatif sama dengan tahun lalu 96,3%.
Namun, penyampaian SPT secara manual juga masih meningkat. Hingga hari ini, jumlah SPT yang disampaikan secara manual mencapai 364.504. Jumlah tersebut mengalami peningkatan hingga 13,2% secara tahunan. Porsi penyampaian SPT secara manual mencapai 3,8%. (DDTCNews)
Melalui KEP-117/PJ/2021, Dirjen Pajak Suryo Utomo memindahkan ribuan wajib pajak dari KPP Madya ke KPP Pratama. Beleid ini dirilis sehubungan dengan dilakukannya penataan kembali terhadap wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya.
Keputusan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Perdirjen Pajak No.PER-05/PJ/2021 yang merupakan perubahan dari PER-07/PJ/2020. Berdasarkan pada 2 pertimbangan itu, terdapat sekitar 5.346 wajib pajak yang dipindahkan dari KPP Madya. Simak ‘Lebih dari 5.000 Wajib Pajak Dipindahkan dari KPP Madya ke KPP Pratama’. (DDTCNews)
USTR menetapkan pajak digital atau digital services tax (DST) yang dikenakan Austria, India, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris bersifat diskriminatif.
Untuk mengenakan tarif atas produk impor dari 6 negara yang memberlakukan DST, USTR membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan dan komentar guna menemukan bentuk tarif yang tepat untuk diterapkan.
Selain melanjutkan investigasi Section 301 atas 6 negara yang terbukti mengenakan DST, USTR juga mengumumkan telah menghentikan investigasi atas pengenaan DST Brazil, Republik Ceko, Uni Eropa, dan Indonesia. Simak ‘Investigasi AS terhadap Negara-Negara Ini Berlanjut, Indonesia Lolos’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
DJP bersama Jampidsus Kejagung RI dan Bareskrim Polri bersepakat mengoptimalkan penerimaan negara. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara DJP dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) itu dilakukan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penegakan Hukum Pajak Tahun 2021.
Selain itu, ada pula penandatanganan perjanjian kerja sama antara DJP dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Kerja sama terkait dengan penegakan hukum di bidang perpajakan. (DDTCNews)
Jika mendapatkan status kurang bayar saat proses pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak membutuhkan kode billing sebelum melakukan pelunasan.
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, mengingatkan wajib pajak mengenai saluran yang dapat dipakai untuk pembuatan kode billing. Salah satunya adalah dengan mem-follow dan me-mention @kring_pajak melalui Twitter. Simak ‘Lapor SPT Status Kurang Bayar? Bikin Kode Billing di Sini Dulu’. (DDTCNews)
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebut pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) tidak hanya akan mendorong pembelian mobil di dalam negeri, melainkan juga mengerek ekspor.
Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi mengatakan insentif pajak itu akan berdampak langsung pada pemulihan penjualan mobil yang merosot akibat pandemi Covid-19. Sementara bagi industri otomotif beserta sektor usaha pendukung, naiknya permintaan mobil tersebut akan menjaga eksistensi bisnis otomotif di Indonesia. (DDTCNews) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.