Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran E-filling atau penyampaian SPT Tahunan secara elektronik di brosur di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan jumlah wajib pajak badan yang telah menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan sampai dengan 15 April 2021 mencapai 373.500 wajib pajak.
"Per hari ini 15 April, SPT Tahunan Badan yang masuk sudah sebanyak 373.500," kata, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Kamis (15/4/2021).
Secara total, sambungnya, laporan pajak yang sudah disampaikan oleh wajib pajak badan dan orang pribadi mencapai 11,6 juta SPT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11,2 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi.
Tingkat pelaporan SPT dalam tahun berjalan ini relatif cukup baik ketimbang tahun lalu. Hingga 31 Maret 2021, sudah ada 11,3 juta SPT yang masuk atau naik 27% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebanyak 8,9 juta SPT. Pada saat bersamaan, jumlah pelaporan SPT secara elektronik juga terus meningkat sebesar 26,1%.
Neilmaldrin sebelumnya mengingatkan wajib pajak terkait dengan konsekuensi bagi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan. Menurutnya, ada mekanisme sanksi administratif bagi wajib pajak yang melaporkan SPT setelah tenggat.
Untuk wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT dapat diterbitkan surat tagihan pajak (STP) yang berisi denda senilai Rp100.000. Hal serupa juga berlaku untuk wajib pajak badan jika terlambat melaporkan SPT Tahunan, yakni dengan denda Rp1 juta.
"Dan tentunya akan diterbitkan juga STP denda atas keterlambatan pelaporan," tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
diharapkan jumlah pelaporan SPT PPh Badan tahun ini dapat terus meningkat melampaui jumlah tahun lalu. selain itu, SPT PPh wajib dilaporkan sebelum batas tenggat waktu agar WP badan tidak terkena sanksi administrasi.