KPP PRATAMA KISARAN

Deadline Makin Mepet, Petugas Pajak Datangi Alamat WP Ajak Ikut PPS

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Juni 2022 | 11:45 WIB
Deadline Makin Mepet, Petugas Pajak Datangi Alamat WP Ajak Ikut PPS

Unggahan DJP tentang PPS di media sosial.

TANJUNG BALAI, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menggencarkan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sejalan dengan batas akhir pelaksanaan PPS yang makin dekat, yakni 30 Juni 2022, otoritas pun melakukan sejumlah cara untuk meningkatkan keikutsertaan PPS. Salah satunya, mendatangi secara langsung wajib pajak yang dinilai berpotensi mengikuti PPS.

KPP Pratama Kisaran, Sumatra Utara misalnya, menerjunkan petugasnya untuk mengunjungi alamat wajib pajak di Kota Tanjung Balai. Beberapa account representative (AR) dari kantor pajak berkesempatan untuk berbincang langsung dengan wajib pajak.

"Kegiatan ini bertujuan untuk mengimbau wajib pajak agar mengikuti PPS," tulis KPP Pratama Kisaran dalam siaran pers, dilansir pajak.go.id, Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Ada sejumlah informasi yang disampaikan AR dalam kunjungan lapangan ini. Wajib pajak diberikan pemahaman tentang latar belakang dilaksanakannya PPS, tujuan, manfaat yang bisa dirasakan peserta PPS, hingga tata cara mengungkapkan harta melalui program yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2022 ini.

"AR juga melakukan konfirmasi atas data Ditjen Pajak terkait dengan harta yang dimiliki oleh wajib pajak," tulis KPP Pratama Kisaran lagi.

Perlu diketahui, otoritas pajak sudah memiliki akses yang lebih luas terhadap informasi perbankan dan keuangan wajib pajak. Atas basis data informasi ini, kantor pajak berwenang melacak dan mengidentifikasi harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kemudian, atas perbedaan data tersebut akan dilakukan konfirmasi langsung kepada wajib pajak. Wajib pajak lantas diberi penawaran untuk mengikuti PPS agar kewajiban perpajakannya terpenuhi.

Seperti diketahui, pemerintah mengadakan PPS berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut hanya terlaksana selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

DJP dalam berbagai kesempatan menyebut PPS sebagai momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk lebih patuh membayar pajak. Melalui program tersebut, wajib pajak dapat menyampaikan hartanya yang belum terlaporkan secara benar dalam SPT Tahunan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan