KPP PRATAMA KISARAN

Deadline Makin Mepet, Petugas Pajak Datangi Alamat WP Ajak Ikut PPS

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Juni 2022 | 11:45 WIB
Deadline Makin Mepet, Petugas Pajak Datangi Alamat WP Ajak Ikut PPS

Unggahan DJP tentang PPS di media sosial.

TANJUNG BALAI, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menggencarkan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sejalan dengan batas akhir pelaksanaan PPS yang makin dekat, yakni 30 Juni 2022, otoritas pun melakukan sejumlah cara untuk meningkatkan keikutsertaan PPS. Salah satunya, mendatangi secara langsung wajib pajak yang dinilai berpotensi mengikuti PPS.

KPP Pratama Kisaran, Sumatra Utara misalnya, menerjunkan petugasnya untuk mengunjungi alamat wajib pajak di Kota Tanjung Balai. Beberapa account representative (AR) dari kantor pajak berkesempatan untuk berbincang langsung dengan wajib pajak.

"Kegiatan ini bertujuan untuk mengimbau wajib pajak agar mengikuti PPS," tulis KPP Pratama Kisaran dalam siaran pers, dilansir pajak.go.id, Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Ada sejumlah informasi yang disampaikan AR dalam kunjungan lapangan ini. Wajib pajak diberikan pemahaman tentang latar belakang dilaksanakannya PPS, tujuan, manfaat yang bisa dirasakan peserta PPS, hingga tata cara mengungkapkan harta melalui program yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2022 ini.

"AR juga melakukan konfirmasi atas data Ditjen Pajak terkait dengan harta yang dimiliki oleh wajib pajak," tulis KPP Pratama Kisaran lagi.

Perlu diketahui, otoritas pajak sudah memiliki akses yang lebih luas terhadap informasi perbankan dan keuangan wajib pajak. Atas basis data informasi ini, kantor pajak berwenang melacak dan mengidentifikasi harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Kemudian, atas perbedaan data tersebut akan dilakukan konfirmasi langsung kepada wajib pajak. Wajib pajak lantas diberi penawaran untuk mengikuti PPS agar kewajiban perpajakannya terpenuhi.

Seperti diketahui, pemerintah mengadakan PPS berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut hanya terlaksana selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

DJP dalam berbagai kesempatan menyebut PPS sebagai momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk lebih patuh membayar pajak. Melalui program tersebut, wajib pajak dapat menyampaikan hartanya yang belum terlaporkan secara benar dalam SPT Tahunan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB