PELAPORAN SPT

Deadline Lapor SPT Tahunan Tinggal 6 Hari, Anda Sudah Lapor?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 April 2020 | 16:06 WIB
Deadline Lapor SPT Tahunan Tinggal 6 Hari, Anda Sudah Lapor?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Jumlah surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh yang sudah masuk ke Ditjen Pajak (DJP) masih lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Deadline pelaporan tinggal 6 hari lagi.

DJP melalui akun Instagram resmi miliknya meminta agar wajib pajak segera melaporkan SPT tahunannya. Jika ada kesulitan, wajib pajak bisa memanfaatkan saluran chat masing-masing unit kerja di www.pajak.go.id/unit-kerja.

“Dan harap bersabar apabila menunggu jawaban dari kami. Kami akan memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada wajib pajak walaupun dengan pelayanan tanpa tatap muka,” demikian penyataan DJP, Jumat (24/4/2020).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Berdasarkan informasi di laman resmi DJP, SPT tahunan wajib pajak orang pribadi dan badan yang sudah masuk per 24 April 2020 pagi sebanyak 9,88juta. Jumlah SPT tahunan yang masuk itu masih turun 16,14% dibandingkan pelaporan pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 11,78 juta.

Namun, persentase penurunan ini sudah lebih sedikit dibandingkan posisi per 17 April 2020 sebesar 18,34%. Simak artikel ‘DJP: Kami Lihat WP Sangat Memanfaatkan Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan’.

Dari jumlah SPT tahunan yang sudah masuk, pelaporan secara elektronik atau online mendominasi sebanyak 9,53 juta atau mengambil porsi 96,49%. Meskipun jumlah SPT yang masuk turun 13,60%, porsi tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 93,66%.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Pelaporan secara online itu paling banyak melalui e-Filing DJP Online. Pelaporan melalui e-Filing DJP tercatat mengambil porsi 88,89% dari total keseluruhan SPT tahunan (online dan manual). Porsi itu mengalami kenaikan dibandingkan posisi per 24 April 2020 yang tercatat sebesar 86,45%.

Pelaporan melalui e-Filing ASP, e-Form, dan e-SPT masing-masing secara berurutan mengambil porsi 0,16%, 6,07%, dan 1,37% dari total keseluruhan SPT tahunan yang masuk. Porsi melalui e-Filing ASP dan e-Form mengalami kenaikan karena tahun lalu mengambil porsi 0,001% dan 5,41%. Adapun pelaporan lewat e-SPT turun tipis dari posisi per 24 April 2019 sebesar 1,81%.

Sementara itu, pelaporan secara manual tercatat sebanyak 346.134 atau turun 53,63% dibandingkan posisi per 24 April 2019 sebanyak 746.509. Porsi penyampaian SPT tahunan secara manual ini juga menyusut dari 6,33% pada tahun lalu menjadi 3,50% pada tahun ini.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dengan adanya relaksasi penyampaian kelengkapan dokumen SPT, DJP berharap wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah Covid-19. Simak artikel ‘Mulai Sekarang, Pengajuan Relaksasi SPT Sepenuhnya Lewat DJP Online’. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa