PELAPORAN SPT

Deadline Lapor SPT Tahunan Tinggal 6 Hari, Anda Sudah Lapor?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 April 2020 | 16:06 WIB
Deadline Lapor SPT Tahunan Tinggal 6 Hari, Anda Sudah Lapor?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Jumlah surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh yang sudah masuk ke Ditjen Pajak (DJP) masih lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Deadline pelaporan tinggal 6 hari lagi.

DJP melalui akun Instagram resmi miliknya meminta agar wajib pajak segera melaporkan SPT tahunannya. Jika ada kesulitan, wajib pajak bisa memanfaatkan saluran chat masing-masing unit kerja di www.pajak.go.id/unit-kerja.

“Dan harap bersabar apabila menunggu jawaban dari kami. Kami akan memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada wajib pajak walaupun dengan pelayanan tanpa tatap muka,” demikian penyataan DJP, Jumat (24/4/2020).

Baca Juga:
PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Berdasarkan informasi di laman resmi DJP, SPT tahunan wajib pajak orang pribadi dan badan yang sudah masuk per 24 April 2020 pagi sebanyak 9,88juta. Jumlah SPT tahunan yang masuk itu masih turun 16,14% dibandingkan pelaporan pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 11,78 juta.

Namun, persentase penurunan ini sudah lebih sedikit dibandingkan posisi per 17 April 2020 sebesar 18,34%. Simak artikel ‘DJP: Kami Lihat WP Sangat Memanfaatkan Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan’.

Dari jumlah SPT tahunan yang sudah masuk, pelaporan secara elektronik atau online mendominasi sebanyak 9,53 juta atau mengambil porsi 96,49%. Meskipun jumlah SPT yang masuk turun 13,60%, porsi tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 93,66%.

Baca Juga:
Transaksi yang Sudah Pakai DPP Nilai Lain Tetap Ikuti Aturan Existing

Pelaporan secara online itu paling banyak melalui e-Filing DJP Online. Pelaporan melalui e-Filing DJP tercatat mengambil porsi 88,89% dari total keseluruhan SPT tahunan (online dan manual). Porsi itu mengalami kenaikan dibandingkan posisi per 24 April 2020 yang tercatat sebesar 86,45%.

Pelaporan melalui e-Filing ASP, e-Form, dan e-SPT masing-masing secara berurutan mengambil porsi 0,16%, 6,07%, dan 1,37% dari total keseluruhan SPT tahunan yang masuk. Porsi melalui e-Filing ASP dan e-Form mengalami kenaikan karena tahun lalu mengambil porsi 0,001% dan 5,41%. Adapun pelaporan lewat e-SPT turun tipis dari posisi per 24 April 2019 sebesar 1,81%.

Sementara itu, pelaporan secara manual tercatat sebanyak 346.134 atau turun 53,63% dibandingkan posisi per 24 April 2019 sebanyak 746.509. Porsi penyampaian SPT tahunan secara manual ini juga menyusut dari 6,33% pada tahun lalu menjadi 3,50% pada tahun ini.

Baca Juga:
Ada Coretax, Masih Bisakah Pembetulan SPT Unifikasi Lewat DJP Online?

Dengan adanya relaksasi penyampaian kelengkapan dokumen SPT, DJP berharap wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah Covid-19. Simak artikel ‘Mulai Sekarang, Pengajuan Relaksasi SPT Sepenuhnya Lewat DJP Online’. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:14 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transaksi yang Sudah Pakai DPP Nilai Lain Tetap Ikuti Aturan Existing

Kamis, 02 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Masih Bisakah Pembetulan SPT Unifikasi Lewat DJP Online?

Kamis, 02 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN 12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?