PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Deadline Lapor Realisasi Repatriasi/Investasi PPS Mundur Jadi 31 Mei

Muhamad Wildan | Jumat, 31 Maret 2023 | 16:05 WIB
Deadline Lapor Realisasi Repatriasi/Investasi PPS Mundur Jadi 31 Mei

PPS.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memutuskan untuk mengundur batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi atau investasi program pengungkapan sukarela (PPS).

Dalam pengumumannya, DJP menyampaikan wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melaporkan realisasi repatriasi atau investasi PPS paling lambat pada 31 Mei 2023.

"Wajib pajak peserta PPS diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan/atau investasi harta bersih sampai dengan tanggal 31 Mei 2023 bagi wajib pajak yang tahun bukunya sama dengan tahun takwim," tulis DJP, Kamis (31/3/2023).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Perlu diketahui, Pasal 18 PMK 196/2021 mewajibkan wajib pajak peserta PPS yang merepatriasi atau menginvestasikan hartanya di dalam negeri untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi.

Untuk laporan tahun pertama, PMK 196/2021 mengatur wajib pajak peserta PPS harus menyampaikan laporan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022.

Dengan demikian, batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi atau investasi PPS bagi wajib pajak orang pribadi sesungguhnya adalah pada 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan adalah pada 30 April 2023.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Nantinya, pelaporan realisasi repatriasi atau investasi PPS harus disampaikan oleh wajib pajak secara elektronik lewat laman DJP.

Laporan realisasi repatriasi atau investasi PPS harus terus disampaikan oleh wajib pajak sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP