PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Deadline Lapor Realisasi Repatriasi/Investasi PPS Mundur Jadi 31 Mei

Muhamad Wildan | Jumat, 31 Maret 2023 | 16:05 WIB
Deadline Lapor Realisasi Repatriasi/Investasi PPS Mundur Jadi 31 Mei

PPS.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memutuskan untuk mengundur batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi atau investasi program pengungkapan sukarela (PPS).

Dalam pengumumannya, DJP menyampaikan wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melaporkan realisasi repatriasi atau investasi PPS paling lambat pada 31 Mei 2023.

"Wajib pajak peserta PPS diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan/atau investasi harta bersih sampai dengan tanggal 31 Mei 2023 bagi wajib pajak yang tahun bukunya sama dengan tahun takwim," tulis DJP, Kamis (31/3/2023).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Perlu diketahui, Pasal 18 PMK 196/2021 mewajibkan wajib pajak peserta PPS yang merepatriasi atau menginvestasikan hartanya di dalam negeri untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi.

Untuk laporan tahun pertama, PMK 196/2021 mengatur wajib pajak peserta PPS harus menyampaikan laporan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022.

Dengan demikian, batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi atau investasi PPS bagi wajib pajak orang pribadi sesungguhnya adalah pada 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan adalah pada 30 April 2023.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Nantinya, pelaporan realisasi repatriasi atau investasi PPS harus disampaikan oleh wajib pajak secara elektronik lewat laman DJP.

Laporan realisasi repatriasi atau investasi PPS harus terus disampaikan oleh wajib pajak sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN