EDUKASI PAJAK

DDTC & STIE YKPN Teken Perjanjian Kerja Sama Pendidikan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 April 2019 | 10:56 WIB
DDTC & STIE YKPN Teken Perjanjian Kerja Sama Pendidikan Pajak

Managing Partner DDTC Darussalam (kanan) dan Ketua STIE YKPN Yogyakarta Haryono Subiyakto setelah menandatangani Perjanjian Kerja Sama, Kamis (11/4/2019).

YOGYAKARTA, DDTCNews – DDTC dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Keluarga Pahlawan Negara (STIE YKPN) Yogyakarta menjalin kerja sama pelaksanaan dan pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam dan Ketua STIE YKPN Yogyakarta Haryono Subiyakto di Kampus STIE YKPN Yogyakarta, Kamis (11/4/2019).

Dengan Perjanjian Kerja Sama ini, DDTC dan STIE YKPN Yogyakarta berkolaborasi dalam kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan IPTEK bagi para dosen dan mahasiswa. Dalam lingkup ini, DDTC akan mengirimkan profesionalnya sebagai dosen tamu.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selain itu, adanya kerja sama ini juga membuka kesempatan bagi mahasiswa STIE YKPN Yogyakarta yang ingin magang di DDTC. Seperti diketahui, DDTC merupakan firma pajak berbasis penelitian dan pengetahuan.

Tidak hanya itu, DDTC membantu pembiayaan dan penyebarluasan informasi terkait kegiatan yang bersifat nasional maupin internasional, serta kegiatan kerja sama lainnya yang diselenggarakan oleh STIE YKPN Yogyakarta.

“DDTC merupakan konsultan pajak berbasis knowledge. Kami ingin membantu upaya Ditjen Pajak dalam mengedukasi wajib pajak, terutama melalui perguruan tinggi,” ujar Managing Partner DDTC Darussalam.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Darussalam mengatakan DDTC juga siap membantu rencana STIE YKPN yang ingin membuat program pendidikan akuntansi pajak. DDTC, sambungnya, siap membantu dari sisi kurikulum pajak yang sesuai dengan kebutuhan di dunia profesional pajak.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini menambah deretan perguruan tinggi yang sudah berkolaborasi dengan DDTC. Hingga saat ini, tercatat ada 12 perguruan tinggi di Indonesia yang telah memiliki perjanjian kerja sama pendidikan dengan DDTC.

Kedua belas perguruan tinggi itu adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, Institut STIAMI, Universitas Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, STHI Jentera, Universitas Kristen Maranatha, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, serta YKPN Yogyakarta.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Ketua STIE YKPN Haryono Subiyakto mengapresiasi adanya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini. Dia berharap kolaborasi dua institusi ini dapat memperkuat langkah pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, terutama yang berkaitan dengan pajak.

“Semoga kerja sama ini semakin memperkuat pembelajaran dan penelitian di bidang pajak untuk lingkup STIE YKPN,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?