EDUKASI PAJAK

DDTC & Sekolah Vokasi Undip Teken Perjanjian Kerja Sama

Kurniawan Agung Wicaksono | Sabtu, 06 Oktober 2018 | 10:39 WIB
DDTC & Sekolah Vokasi Undip Teken Perjanjian Kerja Sama Managing Partner DDTC Darussalam (kiri) bersama Wakil Dekan Bidang Ekonomi dan Bisnis Sekolah Vokasi Undip Agus Purwanto menandatangani perjanjian kerja sama, Sabtu (6/10/2018). (DDTCNews)

SEMARANG, DDTCNews -- DDTC dan Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro menjalin kerja sama pengembangan Tri Dharma perguruan tinggi.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam dan Dekan Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro (Undip) Budiyono, yang diwakili Wakil Dekan Bidang Ekonomi dan Bisnis Sekolah Vokasi Undip Agus Purwanto di Kampus Undip Tembalang, Sabtu (6/10/2018).

Dengan adanya kerja sama ini, akan ada berbagai program yang dilakukan untuk pengembangan Tri Dharma perguruan tinggi, seperti program dosen tamu, penyediaan tempat magang bagi mahasiswa jurusan perpajakan.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selain itu, ada pemberian sponsorship pembiayaan terkait kegiatan yang bersifat internasional juga kegiatan kerjasama lainnya.

Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama ini, beberapa diantaranya yakni menjalin kolaborasi dan kerjasama dalam kegiatan pendidikan, penelitian dan pengembangan IPTEK bagi para dosen dan mahasiswa.

Selain itu, ada pula kolaborasi dan kerja sama dalam kegiatan dosen tamu. Selanjutnya, ada penerimaan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan magang mahasiswa.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Tidak hanya itu, DDTC membantu pembiayaan dan penyebarluasan informasi terkait kegiatan yang bersifat internasional maupun kegiatan kerjasama lainnya yang diselenggarakan oleh Sekolah Vokasi Undip.

Jangka waktu perjanjian ini adalah lima tahun, terhitung sejak ditandatangani perjanjian ini. Perjanjian ini dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan kajian evaluasi yang mendalam. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?