RUU HKPD

DBH Perikanan Dihapus dalam RUU HKPD, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 September 2021 | 10:00 WIB
DBH Perikanan Dihapus dalam RUU HKPD, Ini Alasannya

Nelayan menaikkan ikan yang telah disortir ke atas bak mobil di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengusulkan penghapusan dana bagi hasil (DBH) perikanan.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan DBH perikanan dihapuskan karena tidak sesuai dengan konsep umum dari DBH, yakni adanya potensi yang memadai serta kemudahan dalam mengidentifikasi daerah penghasil.

DBH perikanan dipandang tak memenuhi konsepsi tersebut. "DBH perikanan saat ini relatif sangat tidak signifikan besarnya dan dibagi rata ke seluruh daerah karena sulit diidentifikasi asal hasil ikan yang dimaksud," ujar Prima, dikutip Rabu (15/9/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dengan demikian, ada 4 jenis DBH sumber daya alam (SDA) melalui RUU HKPD yakni kehutanan, minerba, migas, dan panas bumi. DBH minerba sendiri adalah perubahan nomenklatur dari DBH pertambangan umum yang saat ini tertuang pada UU 33/3004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Melalui RUU HKPD, DBH SDA nantinya akan dibagikan kepada daerah penghasil SDA dan juga kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan pemda penghasil SDA.

"Tujuan redesain DBH ini untuk meminimalkan vertical imbalance dan juga untuk penguatan aspek kepastian alokasi, kinerja daerah, dan memperhatikan aspek eksternalitas kewilayahan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Senin (13/9/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dalam pengalokasiannya, pemerintah pusat akan memperhitungkan kinerja daerah dalam mendukung penerimaan negara dan usaha yang dilakukan oleh pemda dalam melakukan perbaikan lingkungan yang terdampak oleh aktivitas eksploitasi.

Pengalokasian DBH yang diusulkan oleh pemerintah pada RUU HKPD adalah berdasarkan realisasi penerimaan yang dibagihasilkan pada 2 tahun sebelumnya. Hal tersebut akan memberikan kepastian alokasi DBH kepada pemda sekaligus memitigasi potensi terjadinya deviasi antara alokasi dan realisasi DBH. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?