KABUPATEN BOGOR

DBH Paling Rendah Se-Kecamatan, Kades: Banyak Perusahaan Nunggak Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Februari 2021 | 13:30 WIB
DBH Paling Rendah Se-Kecamatan, Kades: Banyak Perusahaan Nunggak Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

CIBINONG, DDTCNews – Kecilnya dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang diterima Desa Gunungputri dari Pemkab Bogor terindikasi disebabkan masih maraknya praktik pengelakan pajak di daerah tersebut.

Kepala Desa Gunungputri Daman Huri mengatakan desanya hanya menerima bagian hasil pajak dan retribusi daerah senilai Rp500 juta. Menurutnya, nominal dana bagi hasil tersebut merupakan yang terendah se-kecamatan.

"Desa Gunungputri ini punya bagian hasil pajak dan retribusi daerah terendah di kecamatan, hanya Rp500 juta di antara desa yang lain yang bisa sampai di atas Rp1 miliar," ujar Daman Huri, dikutip Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurut Daman, banyak perusahaan yang berlokasi di desanya yang masih menunggak pajak. Selain itu, terdapat pula perusahaan di Desa Gunungputri yang tidak membayar pajak sesuai dengan nominal yang seharusnya terutang.

Alasan yang dilontarkan kades sejalan dengan temuan DPRD Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil sidak yang dilakukan oleh Komisi I DPRD di Desa Gunungputri, ditemukan banyak perusahaan yang melanggar ketentuan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Banyak bangunan pabrik yang belum ada IMB dan ada tanah orang yang dipakai. Kami sedang mendata dokumen perusahaan itu, yang mana suratnya masih atas nama perorangan, pemilik awal, yang berarti pajaknya murah," ujar Daman seperti dilansir radarbogor.id.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, Ketua Komisi I Kabupaten Bogor Usep Supratman mengatakan banyak perusahaan yang di Desa Gunungputri yang berdiri di atas lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya pada rencana tata ruang wilayah (RTRW).

"Kami sarankan mengubah site plan sehingga IMB-nya ditambah, kalau harus denda ya bayar denda," tuturnya.

Sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pendapatan desa terdiri atas tiga kelompok yakni pendapatan asli desa, transfer, dan pendapatan lain.

Pendapatan dari transfer dibagi dalam lima bentuk antara lain dana desa, alokasi dana desa, bagian hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota, bantuan keuangan dari APBD provinsi, dan bantuan keuangan dari APBD kabupaten/kota. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN