KABUPATEN BOGOR

DBH Paling Rendah Se-Kecamatan, Kades: Banyak Perusahaan Nunggak Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Februari 2021 | 13:30 WIB
DBH Paling Rendah Se-Kecamatan, Kades: Banyak Perusahaan Nunggak Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

CIBINONG, DDTCNews – Kecilnya dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang diterima Desa Gunungputri dari Pemkab Bogor terindikasi disebabkan masih maraknya praktik pengelakan pajak di daerah tersebut.

Kepala Desa Gunungputri Daman Huri mengatakan desanya hanya menerima bagian hasil pajak dan retribusi daerah senilai Rp500 juta. Menurutnya, nominal dana bagi hasil tersebut merupakan yang terendah se-kecamatan.

"Desa Gunungputri ini punya bagian hasil pajak dan retribusi daerah terendah di kecamatan, hanya Rp500 juta di antara desa yang lain yang bisa sampai di atas Rp1 miliar," ujar Daman Huri, dikutip Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Menurut Daman, banyak perusahaan yang berlokasi di desanya yang masih menunggak pajak. Selain itu, terdapat pula perusahaan di Desa Gunungputri yang tidak membayar pajak sesuai dengan nominal yang seharusnya terutang.

Alasan yang dilontarkan kades sejalan dengan temuan DPRD Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil sidak yang dilakukan oleh Komisi I DPRD di Desa Gunungputri, ditemukan banyak perusahaan yang melanggar ketentuan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Banyak bangunan pabrik yang belum ada IMB dan ada tanah orang yang dipakai. Kami sedang mendata dokumen perusahaan itu, yang mana suratnya masih atas nama perorangan, pemilik awal, yang berarti pajaknya murah," ujar Daman seperti dilansir radarbogor.id.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Sementara itu, Ketua Komisi I Kabupaten Bogor Usep Supratman mengatakan banyak perusahaan yang di Desa Gunungputri yang berdiri di atas lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya pada rencana tata ruang wilayah (RTRW).

"Kami sarankan mengubah site plan sehingga IMB-nya ditambah, kalau harus denda ya bayar denda," tuturnya.

Sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pendapatan desa terdiri atas tiga kelompok yakni pendapatan asli desa, transfer, dan pendapatan lain.

Pendapatan dari transfer dibagi dalam lima bentuk antara lain dana desa, alokasi dana desa, bagian hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota, bantuan keuangan dari APBD provinsi, dan bantuan keuangan dari APBD kabupaten/kota. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI