KABUPATEN TRENGGALEK

DBH Pajak Dipangkas Rp50 miliar, APBD 2016 Defisit

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2016 | 08:53 WIB
DBH Pajak Dipangkas Rp50 miliar, APBD 2016 Defisit Ilustrasi.

TRENGGALEK, DDTCNews –Pemerintah Kabupaten Trenggalek melakukan penyisiran terhadap sejumlah program di setiap Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) guna menutupi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 yang mencapai Rp100 miliar.

Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak mengatakan defisit anggaran ini terjadi karena adanya pengurangan dana bagi hasil (DBH) pajak yang dilakukan oleh pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar ditambah dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang tidak dapat digunakan karena terikat dengan nomenklatur.

"SILPA yang kita asumsikan bebas, ternyata terikat dengan nomenklatur tertentu. Seharusnya, dana SILPA bisa kita gunakan untuk mendanai belanja langsung dengan jumlah kurang lebih Rp 21 miliar," ungkapnya, Selasa (30/8).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Emil menambahkan selain DBH pajak dan SILPA yang terikat, masih ada sejumlah anggaran yang perlu dialokasikan tahun ini karena belum sempat terakomodir. Di antaranya dana untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin melalui program BPJS Kesehatan, pemenuhan alokasi dana desa, dan penerangan jalan umum (PJU) yang baru teranggarkan selama 10 bulan.

"Kalau dihitung-hitung totalnya mendekati angka Rp100 miliar. Dampak yang kita hadapi adalah kita akan defisit," imbuhnya.

Untuk mengatasi kekurangan dana tersebut, Pemkab Trenggalek akan menerapkan efisiensi anggaran dengan mencoret beberapa kegiatan yang masih bisa ditunda pelaksanaannya, serta melakukan penghematan lelang.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

"Kalau proyek yang sudah berjalan, kita tidak bisa mencoretnya. Yang kita lakukan adalah efisiensi, kita dorong semaksimal mungkin. Kita dorong efisiensi belanja langsung pegawai. Kita lakukan penghematan lelang, itu cara kita untuk menutupi kekurangan tersebut," jelas Emil.

Secara terpisah, dikutip dari beritajatim.com, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Samsul Anam mengaku, pengurangan DBH pajak yang dialami PemkabTrenggalek terjadi karena adanya kebijakan rasionalisasi dari pemerintah pusat.

Menurutnya, Pemkab Trenggalek masih aman apabila dibandingkan dengan pemkab lain yang mengalami penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) hingga ratusan miliar rupiah.

"Kita akan melakukan rapat dengan badan anggaran untuk mengatasi persoalan defisit anggaran ini. Kami sepakat dengan Bupati Trenggalek untuk melakukan efisiensi anggaran dengan melakukan penundaan kegiatan yang sifatnya tidak mendesak," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses