KABUPATEN TRENGGALEK

DBH Pajak Dipangkas Rp50 miliar, APBD 2016 Defisit

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2016 | 08:53 WIB
DBH Pajak Dipangkas Rp50 miliar, APBD 2016 Defisit Ilustrasi.

TRENGGALEK, DDTCNews –Pemerintah Kabupaten Trenggalek melakukan penyisiran terhadap sejumlah program di setiap Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) guna menutupi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 yang mencapai Rp100 miliar.

Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak mengatakan defisit anggaran ini terjadi karena adanya pengurangan dana bagi hasil (DBH) pajak yang dilakukan oleh pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar ditambah dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang tidak dapat digunakan karena terikat dengan nomenklatur.

"SILPA yang kita asumsikan bebas, ternyata terikat dengan nomenklatur tertentu. Seharusnya, dana SILPA bisa kita gunakan untuk mendanai belanja langsung dengan jumlah kurang lebih Rp 21 miliar," ungkapnya, Selasa (30/8).

Baca Juga:
Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Emil menambahkan selain DBH pajak dan SILPA yang terikat, masih ada sejumlah anggaran yang perlu dialokasikan tahun ini karena belum sempat terakomodir. Di antaranya dana untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin melalui program BPJS Kesehatan, pemenuhan alokasi dana desa, dan penerangan jalan umum (PJU) yang baru teranggarkan selama 10 bulan.

"Kalau dihitung-hitung totalnya mendekati angka Rp100 miliar. Dampak yang kita hadapi adalah kita akan defisit," imbuhnya.

Untuk mengatasi kekurangan dana tersebut, Pemkab Trenggalek akan menerapkan efisiensi anggaran dengan mencoret beberapa kegiatan yang masih bisa ditunda pelaksanaannya, serta melakukan penghematan lelang.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

"Kalau proyek yang sudah berjalan, kita tidak bisa mencoretnya. Yang kita lakukan adalah efisiensi, kita dorong semaksimal mungkin. Kita dorong efisiensi belanja langsung pegawai. Kita lakukan penghematan lelang, itu cara kita untuk menutupi kekurangan tersebut," jelas Emil.

Secara terpisah, dikutip dari beritajatim.com, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Samsul Anam mengaku, pengurangan DBH pajak yang dialami PemkabTrenggalek terjadi karena adanya kebijakan rasionalisasi dari pemerintah pusat.

Menurutnya, Pemkab Trenggalek masih aman apabila dibandingkan dengan pemkab lain yang mengalami penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) hingga ratusan miliar rupiah.

"Kita akan melakukan rapat dengan badan anggaran untuk mengatasi persoalan defisit anggaran ini. Kami sepakat dengan Bupati Trenggalek untuk melakukan efisiensi anggaran dengan melakukan penundaan kegiatan yang sifatnya tidak mendesak," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI