KP2KP MALINAU

Datangi Toko Sembako dan Pedagang Baju, Petugas Pajak Cek Status NPWP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Januari 2022 | 17:30 WIB
Datangi Toko Sembako dan Pedagang Baju, Petugas Pajak Cek Status NPWP

Petugas KP2KP Malinau melakukan kunjungan ke wajib pajak. (foto: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melanjutkan upaya penggalian potensi perpajakan. Belum lama ini petugas dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau di Kalimantan Utara melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah wajib pajak di Desa Malinau Hulu.

Dalam visit yang dilakukan selama 2 jam tersebut, petugas pajak mendatangi 7 wajib pajak yang memiliki usaha jual beli ponsel, toko sembako besar, toko pakaian, hingga distributor makanan dan minuman kemasan.

Salah satu petugas KP2KP Malinau, Yuliawati Arieyanto, menyampaikan pihaknya memanfaatkan kunjungan ini untuk memastikan kepatuhan wajib pajak. Wajib pajak pun, ujarnya juga menanyakan sejumlah hal berkait kewajiban perpajakan mereka.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Salah satu wajib pajak, Ira, misalnya bertanya mengenai status nomor pokok wajib pajak (NPWP) miliknya. "Setelah kami cek, NPWP Ibu berstatus tidak aktif. Ini karena Ibu belum melakukan pelaporan pajak selama 2020 dan belum membayar pajak selama 2020-2021," jelas Yulia kepada Ira, dikutip dari keterangan pers DJP, Selasa (11/1/2021).

Petugas pajak pun mengimbau Ira agar segera melakukan pembayaran pajak atas usaha yang dilakukan dan melaporkan SPT Tahunan. Hal ini perlu dilakukan agar status NPWP Ira kembali aktif dan dapat digunakan kembali.

Tim KP2KP Malinau, imbuh Yulia, lantas membantu Ira membuat kode billing pembayaran untuk melakukan pembayaran pajak ke bank atau kantor pos terdekat.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Apabila proses pembayaran telah selesai, wajib pajak akan diarahkan ke KP2KP Malinau untuk melakukan pelaporan pajak," kata Yulia.

Tim KP2KP Malinau juga melakukan tagging atau penandaan lokasi usaha Wajib Pajak agar Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb dapat melakukan kunjungan dengan mudah apabila ingin melakukan penggalian potensi lebih lanjut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?