KP2KP NUNUKAN

Datangi Rumah Makan, Petugas Pajak Ingatkan Batas Omzet Tak Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Januari 2022 | 16:30 WIB
Datangi Rumah Makan, Petugas Pajak Ingatkan Batas Omzet Tak Kena Pajak

Petugas pajak dari KP2KP Nunukan saat mengunjungi salah satu wajib pajak.

NUNUKAN, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satunya, pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi atau badan yang kini sudah mulai masuk 'musimnya'.

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan di Kalimantan Utara misalnya, belum lama ini mendatangi salah satu wajib pajak pemilik restoran. Dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, petugas memanfaatkan kunjungan lapangan ini untuk memastikan kepatuhan wajib pajak, terutama pelaporan SPT Tahunan.

Sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara itu, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

"Selain mengingatkan kewajiban pelaporan SPT, Pajak Nunukan juga membagikan brosur PP 23/2018 tentang Pajak Final UMKM sekaligus menjelaskan peraturan pajak terbaru, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan [HPP]," tulis KP2KP Nunukan dalam rilisnya, Rabu (12/1/2021).

Seperti diketahui, ketentuan batas peredaran bruto tidak kena pajak sejumlah Rp500 juta bagi pelaku UMKM resmi berlaku mulai bulan ini.

Sebagaimana yang diatur pada Pasal 17 ayat (1) UU 7/2021 tentang HPP, seluruh ketentuan tentang PPh dalam beleid tersebut mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Bila tahun buku wajib pajak dimulai pada 2021 maka 'tahun pajak' bagi wajib pajak tersebut adalah sejak Januari. "Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender," bunyi Pasal 1 angka 8 UU KUP.

Berdasarkan UU HPP, wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.

Dengan demikian, bila omzet wajib pajak orang pribadi UMKM ternyata kurang dari atau sama dengan Rp500 juta dalam setahun, maka wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut tidak perlu membayar PPh final dengan tarif 0,5%.

Bila omzet wajib pajak orang pribadi UMKM dalam setahun melampaui Rp500 juta, maka hanya setiap omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 12 Januari 2022 | 23:17 WIB

Sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dilakukan sosialisasi agar setiap wajib pajak memiliki pengetahuan yang menyeluruh terkait kewajiban formal dan material yang harus dilakukan wajib pajak dalam rangka melaksanakan kewajiban perpajakannya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?