KPP PRATAMA DENPASAR TIMUR

Datangi RS, Petugas Pajak Jelaskan Perhitungan PPh Dokter Praktik

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 April 2022 | 18:00 WIB
Datangi RS, Petugas Pajak Jelaskan Perhitungan PPh Dokter Praktik

Petugas dari KPP Pratama Denpasar Timur saat berkunjung ke RS Bali Mandara.

DENPASAR, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan pemahaman tentang kewajiban perpajakan bagi wajib pajak. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi tatap muka dan daring seperti yang dilakukan oleh KPP Pratama Denpasar Timur belum lama ini.

Petugas KPP Pratama Denpasar Timur menghadiri undangan dari Rumah Sakit Bali Mandara untuk memberikan edukasi perpajakan bagi para dokter yang praktik di rumah sakit tersebut. Hal ini perlu dilakukan mengingat perhitungan pajak penghasilan (PPh) atas jasa profesi dokter memang cukup kompleks.

Kepala Seksi Pengawasan IV I Gede Suryantara menyampaikan bahwa memang ada mekanisme perhitungan PPh yang perlu dicermati oleh dokter yang melakukan praktik. Perhitungannya pun bisa berbeda dengan jasa profesi lainnya.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

"Perhitungan PPh atas profesi dokter yang melakukan praktik berdasarkan penghasilan bruto dan mempertimbangkan norma perhitungan atas penghasilan yang diterima," ujar I Gede, dikutip dari siaran pers DJP, Senin (11/4/2022).

Direktur Rumah Sakit Bali Mandara Ketut Suarjaya mengapresiasi penjelasan yang disampaikan petugas pajak terkait dengan mekanisme perhitungan PPh. Ketut juga menyampaikan pesan kepada jajaran Rumah Sakit Bali Mandara untuk bisa memahami perhitungan PPh sesuai ketentuan.

Di akhir kegiatan, I Gede menyampaikan harapan bahwa melalui sosialisasi ini selanjutnya jajaran Rumah Sakit Bali Mandara semakin memahami tata cara perhitungan dan pelaporan pajak. I Gede juga menyampaikan pesan agar selalu menjaga komunikasi dan selalu berkonsultasi dengan account representative (AR) sehingga setiap masalah perpajakan dapat segera dicarikan solusinya.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Sebagai informasi, penyampaian penyuluhan perpajakan memang menjadi salah satu tugas KPP Pratama. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020

Adapun tugas KPP Pratama adalah adalah melaksanakan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, dan penegakan hukum wajib pajak di bidang PPh, PPN, PPnBM, pajak tidak langsung lainnya, serta PBB dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

KPP Pratama juga bertugas melakukan pengumpulan dan penjaminan kualitas data dan informasi perpajakan dalam wilayah wewenangnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 11 April 2022 | 23:45 WIB

Perlakuan perhitungan pajak didasarkan pula atas jenis penghasilan yang didapatkan. Dalam profesi dokter, jenis penghasilan yang didapatkan dapat beragam, dapat berasal dari pekerjaannya sebagai seorang dokter atau dapat pula berasal dari pekerjaan bebas sebagai seorang dokter

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI