KP2KP MALINAU

Datangi Pelaku UMKM, Petugas Pajak Ingatkan Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Januari 2022 | 17:57 WIB
Datangi Pelaku UMKM, Petugas Pajak Ingatkan Lapor SPT Tahunan

Petugas dari KP2KP Malinau saat berkunjung ke salah satu wajib pajak UMKM. (foto: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Penyampaian edukasi terkait kewajiban perpajakan ini juga dilakukan oleh unit vertikal otoritas, termasuk yang dilakukan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau di Kalimantan Utara belum lama ini.

Petugas dari KP2KP Malinau turun langsung ke sejumlah pelaku UMKM. Selain memberi penyuluhan tatap muka, petugas juga memberi waktu kepada wajib pajak UMKM untuk menanyakan sejumlah hal terkait kendala yang dialami dalam menjalankan kewajiban pajaknya.

"Petugas juga memberikan imbauan mengenai kewajiban perpajakan yang mesti dilakukan, seperti penyetoran pajak dan pelaporan SPT Tahunan," kata Ghani Zulfikar Widodo, petugas dari KP2KP Malinau dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, Selasa (4/1/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kunjungan lapangan ini juga dimanfaatkan petugas pajak untuk memperbaiki basis data perpajakan. Selain untuk digunakan sebagai tools pengawasan, data yang digali juga akan dipakai dasar penggalian potensi oleh Account Representative KPP Pratama Tanjung Redeb.

Melalui pendataan dan pemberian imbauan kepada wajib pajak, KP2KP Malinau berharap wajib pajak yang berada di Kabupaten Malinau dapat lebih sadar akan kewajiban perpajakan yang dimiliki.

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan tiga hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?