KPP PRATAMA SUKABUMI

Datangi Beberapa Toko Perhiasan Emas, Kantor Pajak Imbau WP Jadi PKP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 September 2022 | 14:30 WIB
Datangi Beberapa Toko Perhiasan Emas, Kantor Pajak Imbau WP Jadi PKP

Ilustrasi perhiasan emas. (foto: www.sbma.org.sg)

SUKABUMI, DDTCNews - KPP Pratama Sukabumi mengadakan kunjungan kerja terhadap beberapa toko perhiasan emas di Pasar Pelabuhan Ratu, Jalan Siliwangi, Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, pada 25 Agustus 2022.

Account Representative (AR) Seksi Pengawasan III KPP Pratama Sukabumi Sri Heni Purnomowati mengatakan kunjungan (visit) tersebut dilakukan lantaran beberapa pedagang emas perhiasan belum mengajukan permohonan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

“Masih terdapat beberapa wajib pajak orang pribadi pedagang emas perhiasan yang belum memahami kewajiban perpajakannya. Untuk itu, kami mengimbau wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengukuhan PKP,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/PMK.03/2014, penyerahan emas termasuk kategori barang yang kena PPN. Penyerahan ini dikenakan nilai lain sebagai dasar pengenaan PPN yaitu 20 persen dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian.

Dalam kunjungan tersebut, lanjut Heni, petugas juga menjelaskan wajib pajak terkait dengan tata cara permohonan pengukuhan PKP. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak orang pribadi dalam permohonan pengukuhan PKP.

Persyaratan tersebut antara lain mengisi dan menandatangani formulir, melampirkan salinan KTP bagi WNI, salinan paspor, salinan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Kemudian, telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 tahun pajak terakhir dan tidak memiliki utang pajak kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

“Permohonan pengukuhan PKP bisa disampaikan secara langsung ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha wajib pajak bersangkutan,” tutur Heni.

Selanjutnya, permohonan dapat disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Keputusan permohonan pengukuhan PKP diberikan paling lama 1 hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.

Setelah status PKP diperoleh, langkah selanjutnya ialah pengusaha diwajibkan untuk melakukan permintaan sertifikat elektronik dan aktivasi akun PKP paling lama 3 bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan