Ilustrasi perhiasan emas. (foto: www.sbma.org.sg)
SUKABUMI, DDTCNews - KPP Pratama Sukabumi mengadakan kunjungan kerja terhadap beberapa toko perhiasan emas di Pasar Pelabuhan Ratu, Jalan Siliwangi, Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, pada 25 Agustus 2022.
Account Representative (AR) Seksi Pengawasan III KPP Pratama Sukabumi Sri Heni Purnomowati mengatakan kunjungan (visit) tersebut dilakukan lantaran beberapa pedagang emas perhiasan belum mengajukan permohonan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
“Masih terdapat beberapa wajib pajak orang pribadi pedagang emas perhiasan yang belum memahami kewajiban perpajakannya. Untuk itu, kami mengimbau wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengukuhan PKP,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Kamis (8/9/2022).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/PMK.03/2014, penyerahan emas termasuk kategori barang yang kena PPN. Penyerahan ini dikenakan nilai lain sebagai dasar pengenaan PPN yaitu 20 persen dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian.
Dalam kunjungan tersebut, lanjut Heni, petugas juga menjelaskan wajib pajak terkait dengan tata cara permohonan pengukuhan PKP. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak orang pribadi dalam permohonan pengukuhan PKP.
Persyaratan tersebut antara lain mengisi dan menandatangani formulir, melampirkan salinan KTP bagi WNI, salinan paspor, salinan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA.
Kemudian, telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 tahun pajak terakhir dan tidak memiliki utang pajak kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
“Permohonan pengukuhan PKP bisa disampaikan secara langsung ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha wajib pajak bersangkutan,” tutur Heni.
Selanjutnya, permohonan dapat disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Keputusan permohonan pengukuhan PKP diberikan paling lama 1 hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.
Setelah status PKP diperoleh, langkah selanjutnya ialah pengusaha diwajibkan untuk melakukan permintaan sertifikat elektronik dan aktivasi akun PKP paling lama 3 bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.