KPP PRATAMA KISARAN

Datangi Alamat Usaha PKP, Pegawai KPP Jelaskan Soal Sanksi Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 April 2022 | 12:30 WIB
Datangi Alamat Usaha PKP, Pegawai KPP Jelaskan Soal Sanksi Pajak

Ilustrasi.

KISARAN, DDTCNews – KPP Pratama Kisaran mengingatkan wajib pajak yang baru dikukuhkan atau terdaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP) untuk memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan PPN.

Kepala Seksi Pelayanan Indah Ristianawati mengatakan penjelasan mengenai kewajiban pembayaran dan pelaporan PPN tersebut disampaikan petugas KPP ketika mengunjungi alamat usaha wajib pajak di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Pada kesempatan yang sama, petugas KPP juga menjelaskan mengenai sanksi administrasi jika PKP tidak menjalankan kewajiban sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Tak ketinggalan, petugas juga menjelaskan mengenai ketentuan penerbitan faktur pajak kepada PKP.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

“Wajib pajak juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan menerima informasi lain terkait dengan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan,” katanya dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Senin (25/4/2022).

Indah menambahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan harus dilakukan secara baik oleh wajib pajak dengan berpedoman kepada peraturan perpajakan yang berlaku. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi KPP Pratama Kisaran.

Tambahan informasi, ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015. Dalam surat edaran tersebbut, kunjungan didefinisikan sebagai:

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan, atau Tim Visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.”

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiga pihak tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 25 April 2022 | 21:31 WIB

Pemberian sosialisasi yang dilakukan petugas pajak pada saat mengunjungi wajib pajak dapat meningkatkan pengetahuan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya, terlebih bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi