KPP PRATAMA KISARAN

Datangi Alamat Usaha PKP, Pegawai KPP Jelaskan Soal Sanksi Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 April 2022 | 12:30 WIB
Datangi Alamat Usaha PKP, Pegawai KPP Jelaskan Soal Sanksi Pajak

Ilustrasi.

KISARAN, DDTCNews – KPP Pratama Kisaran mengingatkan wajib pajak yang baru dikukuhkan atau terdaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP) untuk memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan PPN.

Kepala Seksi Pelayanan Indah Ristianawati mengatakan penjelasan mengenai kewajiban pembayaran dan pelaporan PPN tersebut disampaikan petugas KPP ketika mengunjungi alamat usaha wajib pajak di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Pada kesempatan yang sama, petugas KPP juga menjelaskan mengenai sanksi administrasi jika PKP tidak menjalankan kewajiban sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Tak ketinggalan, petugas juga menjelaskan mengenai ketentuan penerbitan faktur pajak kepada PKP.

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

“Wajib pajak juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan menerima informasi lain terkait dengan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan,” katanya dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Senin (25/4/2022).

Indah menambahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan harus dilakukan secara baik oleh wajib pajak dengan berpedoman kepada peraturan perpajakan yang berlaku. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi KPP Pratama Kisaran.

Tambahan informasi, ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015. Dalam surat edaran tersebbut, kunjungan didefinisikan sebagai:

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan, atau Tim Visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.”

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiga pihak tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 25 April 2022 | 21:31 WIB

Pemberian sosialisasi yang dilakukan petugas pajak pada saat mengunjungi wajib pajak dapat meningkatkan pengetahuan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya, terlebih bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?