AMERIKA SERIKAT

Data Wajib Pajak Bocor, Otoritas Lakukan Investigasi

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Juni 2021 | 14:00 WIB
Data Wajib Pajak Bocor, Otoritas Lakukan Investigasi

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Otoritas pajak Amerika Serikat (AS), Internal Revenue Service (IRS) berencana melakukan investigasi atas kebocoran data dan informasi perpajakan orang-orang terkaya AS seperti Jeff Bezos, Warren Buffett, dan Elon Musk.

Komisioner IRS Chuck Rettig mengatakan investigasi oleh para penyelidik internal dan penyelidik eksternal akan dilakukan untuk menentukan apakah data yang dipublikasikan ProPublica tersebut diperoleh secara ilegal atau legal.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan AS, seseorang dilarang untuk membocorkan SPT atau data dan informasi dalam SPT wajib pajak. "Data yang diterima IRS bersifat sensitif, pribadi, dan rahasia," kat Rettig seperti dilansir forbes.com, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Keuangan AS Lily Adams mengatakan pemerintah telah mengerahkan FBI, Kejaksaan, dan pengawas internal Kementerian Keuangan untuk menyelidiki kebocoran data ini.

Untuk diketahui, ProPublica mengaku memperoleh data dan informasi perpajakan milik 25 orang terkaya AS. Dari data tersebut, ProPublica menyimpulkan pajak yang dibayar oleh orang terkaya AS sangat kecil bila dibandingkan dengan kekayaan yang diakumulasi.

ProPublica mengaku tidak mengetahui identitas dari pihak yang membocorkan data dan informasi perpajakan 25 orang terkaya AS tersebut. ProPublica bahkan tidak meminta informasi tersebut kepada pihak yang membocorkan.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

ProPublica mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan data dan informasi yang diterima adalah informasi yang akurat di antaranya menghubungi 25 orang kaya AS untuk dimintai klarifikasi.

Meski ketentuan perpajakan AS melarang setiap pihak untuk membocorkan SPT atau data yang terkandung dalam SPT, ProPublica memandang informasi perpajakan yang mereka peroleh perlu dipublikasikan kepada masyarakat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja