AMERIKA SERIKAT

Data Wajib Pajak Bocor, Otoritas Lakukan Investigasi

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Juni 2021 | 14:00 WIB
Data Wajib Pajak Bocor, Otoritas Lakukan Investigasi

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Otoritas pajak Amerika Serikat (AS), Internal Revenue Service (IRS) berencana melakukan investigasi atas kebocoran data dan informasi perpajakan orang-orang terkaya AS seperti Jeff Bezos, Warren Buffett, dan Elon Musk.

Komisioner IRS Chuck Rettig mengatakan investigasi oleh para penyelidik internal dan penyelidik eksternal akan dilakukan untuk menentukan apakah data yang dipublikasikan ProPublica tersebut diperoleh secara ilegal atau legal.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan AS, seseorang dilarang untuk membocorkan SPT atau data dan informasi dalam SPT wajib pajak. "Data yang diterima IRS bersifat sensitif, pribadi, dan rahasia," kat Rettig seperti dilansir forbes.com, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Keuangan AS Lily Adams mengatakan pemerintah telah mengerahkan FBI, Kejaksaan, dan pengawas internal Kementerian Keuangan untuk menyelidiki kebocoran data ini.

Untuk diketahui, ProPublica mengaku memperoleh data dan informasi perpajakan milik 25 orang terkaya AS. Dari data tersebut, ProPublica menyimpulkan pajak yang dibayar oleh orang terkaya AS sangat kecil bila dibandingkan dengan kekayaan yang diakumulasi.

ProPublica mengaku tidak mengetahui identitas dari pihak yang membocorkan data dan informasi perpajakan 25 orang terkaya AS tersebut. ProPublica bahkan tidak meminta informasi tersebut kepada pihak yang membocorkan.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

ProPublica mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan data dan informasi yang diterima adalah informasi yang akurat di antaranya menghubungi 25 orang kaya AS untuk dimintai klarifikasi.

Meski ketentuan perpajakan AS melarang setiap pihak untuk membocorkan SPT atau data yang terkandung dalam SPT, ProPublica memandang informasi perpajakan yang mereka peroleh perlu dipublikasikan kepada masyarakat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra