PENANGANAN KEMISKINAN

Data Tak Akurat, Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Terhambat

Muhamad Wildan | Senin, 21 Agustus 2023 | 15:30 WIB
Data Tak Akurat, Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Terhambat

Warga melintas di lingkungan permukiman semi permanen di Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (19/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat upaya penghapusan kemiskinan ekstrem masih dihadapkan oleh sejumlah hambatan.

Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2024, pemerintah mencatat penyaluran bantuan masih belum sepenuhnya tepat sasaran. Hal ini terjadi karena data yang dimiliki oleh pemerintah masih belum mencakup seluruh penduduk.

"Data yang belum mencakup 100% penduduk, belum inklusif, dan belum dimutakhirkan secara berkala dan serentak," tulis pemerintah, dikutip Senin (21/8/2023).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Akibat permasalahan ini, terdapat masyarakat kelas menengah atas yang justru mendapatkan bantuan dari pemerintah. Pada saat yang bersamaan, banyak masyarakat miskin dan rentan yang justru tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Sebagai contoh, BLT desa yang mulai disalurkan oleh pemerintah sejak pandemi Covid-19 ternyata hanya diterima oleh kurang dari 20% rumah tangga miskin. Namun, terdapat rumah tangga tidak miskin yang justru mendapatkan bantuan tersebut.

Lebih lanjut, identifikasi tingkat kerentanan penduduk juga belum dilaksanakan melalui pemeringkatan kesejahteraan. Tak hanya itu, mekanisme penanganan keluhan dan rujukan program antarinstansi masih belum terintegrasi.

Baca Juga:
Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

Tidak terintegrasinya pelaksanaan program lintas sektor menyebabkan turunnya efektivitas program, terutama aspek keterpaduan, keberlanjutan, dan komplementaritas dari program penanganan kemiskinan ekstrem.

Terlepas dari permasalahan-permasalahan di atas, kemiskinan ekstrem ditargetkan turun ke level 0% pada 2024 sesuai dengan target yang ditetapkan dalam Inpres 4/2022.

Untuk diketahui, kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yakni makan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi terhadap layanan sosial.

Menurut World Bank, penduduk yang dikategorikan miskin ekstrem adalah mereka yang memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak lebih dari Rp322.170 per kapita per bulan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

Jumat, 27 September 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Thomas: Turunnya Kelas Menengah Bakal Jadi Perhatian Prabowo

Jumat, 27 September 2024 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Ungkap Sumbangan Kelas Menengah ke Penerimaan Pajak Tak Signifikan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja