PENANGANAN KEMISKINAN

Data Tak Akurat, Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Terhambat

Muhamad Wildan | Senin, 21 Agustus 2023 | 15:30 WIB
Data Tak Akurat, Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Terhambat

Warga melintas di lingkungan permukiman semi permanen di Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (19/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat upaya penghapusan kemiskinan ekstrem masih dihadapkan oleh sejumlah hambatan.

Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2024, pemerintah mencatat penyaluran bantuan masih belum sepenuhnya tepat sasaran. Hal ini terjadi karena data yang dimiliki oleh pemerintah masih belum mencakup seluruh penduduk.

"Data yang belum mencakup 100% penduduk, belum inklusif, dan belum dimutakhirkan secara berkala dan serentak," tulis pemerintah, dikutip Senin (21/8/2023).

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Akibat permasalahan ini, terdapat masyarakat kelas menengah atas yang justru mendapatkan bantuan dari pemerintah. Pada saat yang bersamaan, banyak masyarakat miskin dan rentan yang justru tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Sebagai contoh, BLT desa yang mulai disalurkan oleh pemerintah sejak pandemi Covid-19 ternyata hanya diterima oleh kurang dari 20% rumah tangga miskin. Namun, terdapat rumah tangga tidak miskin yang justru mendapatkan bantuan tersebut.

Lebih lanjut, identifikasi tingkat kerentanan penduduk juga belum dilaksanakan melalui pemeringkatan kesejahteraan. Tak hanya itu, mekanisme penanganan keluhan dan rujukan program antarinstansi masih belum terintegrasi.

Baca Juga:
Ekonomi Tumbuh 4,95%, Sri Mulyani Ungkap Faktor Pendorongnya

Tidak terintegrasinya pelaksanaan program lintas sektor menyebabkan turunnya efektivitas program, terutama aspek keterpaduan, keberlanjutan, dan komplementaritas dari program penanganan kemiskinan ekstrem.

Terlepas dari permasalahan-permasalahan di atas, kemiskinan ekstrem ditargetkan turun ke level 0% pada 2024 sesuai dengan target yang ditetapkan dalam Inpres 4/2022.

Untuk diketahui, kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yakni makan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi terhadap layanan sosial.

Menurut World Bank, penduduk yang dikategorikan miskin ekstrem adalah mereka yang memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak lebih dari Rp322.170 per kapita per bulan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Sabtu, 09 November 2024 | 16:35 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 4,95%, Sri Mulyani Ungkap Faktor Pendorongnya

Selasa, 05 November 2024 | 11:45 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 4,95 Persen, Peran Konsumsi Rumah Tangga Paling Besar

Selasa, 05 November 2024 | 11:15 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

BPS Umumkan Ekonomi RI Cuma Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak