PENANGANAN KEMISKINAN

Data Tak Akurat, Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Terhambat

Muhamad Wildan | Senin, 21 Agustus 2023 | 15:30 WIB
Data Tak Akurat, Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Terhambat

Warga melintas di lingkungan permukiman semi permanen di Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (19/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat upaya penghapusan kemiskinan ekstrem masih dihadapkan oleh sejumlah hambatan.

Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2024, pemerintah mencatat penyaluran bantuan masih belum sepenuhnya tepat sasaran. Hal ini terjadi karena data yang dimiliki oleh pemerintah masih belum mencakup seluruh penduduk.

"Data yang belum mencakup 100% penduduk, belum inklusif, dan belum dimutakhirkan secara berkala dan serentak," tulis pemerintah, dikutip Senin (21/8/2023).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Akibat permasalahan ini, terdapat masyarakat kelas menengah atas yang justru mendapatkan bantuan dari pemerintah. Pada saat yang bersamaan, banyak masyarakat miskin dan rentan yang justru tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Sebagai contoh, BLT desa yang mulai disalurkan oleh pemerintah sejak pandemi Covid-19 ternyata hanya diterima oleh kurang dari 20% rumah tangga miskin. Namun, terdapat rumah tangga tidak miskin yang justru mendapatkan bantuan tersebut.

Lebih lanjut, identifikasi tingkat kerentanan penduduk juga belum dilaksanakan melalui pemeringkatan kesejahteraan. Tak hanya itu, mekanisme penanganan keluhan dan rujukan program antarinstansi masih belum terintegrasi.

Baca Juga:
Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Tidak terintegrasinya pelaksanaan program lintas sektor menyebabkan turunnya efektivitas program, terutama aspek keterpaduan, keberlanjutan, dan komplementaritas dari program penanganan kemiskinan ekstrem.

Terlepas dari permasalahan-permasalahan di atas, kemiskinan ekstrem ditargetkan turun ke level 0% pada 2024 sesuai dengan target yang ditetapkan dalam Inpres 4/2022.

Untuk diketahui, kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yakni makan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi terhadap layanan sosial.

Menurut World Bank, penduduk yang dikategorikan miskin ekstrem adalah mereka yang memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak lebih dari Rp322.170 per kapita per bulan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya