PENGAWASAN PAJAK

Data RTGS 'Senjata' DJP, Sayangnya Belum Boleh Dipakai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Agustus 2018 | 17:15 WIB
Data RTGS 'Senjata' DJP, Sayangnya Belum Boleh Dipakai

Perkembangan transaksi RTGS. (DDTCNews - Bank Indonesia)

JAKARTA, DDTCNews – Data sistem Real Time Gross Settlement atau RTGS Bank Indonesia diklaim mampu memperkuat identifikasi atas kecurangan dan kejahatan dalam ranah perpajakan.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak (DJP), Iwan Djuniardi. Apalagi, tuturnya, sistem teknologi DJP sudah mampu melakukan analisis data RTGS-BI.

“Signifikasinya buat pajak itu nanti bisa keliatan semua. Kalau bicara pajak kan follow the money. Kan bisa dicek juga berapa kali dia keluar-masuk uang. Terus, kita lihat aktivitas di perbankannya dan perpajakannya,” katanya, Rabu (29/8/2018).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Adapun analisis transaksi keuangan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme pemrosesan big data. Dengan begitu, nantinya terlihat jika terdapat anomaly, tergantung indikator parameter yang dipilih.

Dia memberi contoh, 4 perusahaan melakukan transaksi yang hampir sama. Dari sana bisa dilihat status kepemilikan saham. Jika sebagian besar dimiliki pihak yang sama, menurut Iwan, ada tendensi fraud atau transfer pricing.

“Kita juga bisa analisis dengan cara lain, misalnya dengan perbandingan transaksi industri sejenis. Jadi sekarang DJP punya tools itu,” terang Iwan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Namun, hal tersebut belum akan terwujud dalam waktu dekat. Pasalnya, belum ada landasan hukum untuk melakukan pertukaran informasi terkait RTGS BI. Selain itu, sambungnya, RTGS belum masuk dalam skema keterbukaan informasi keuangan sesuai Undang-Undang (UU) No. 9/2017.

“Saat ini belum disetujui oleh BI, tapi kita lihat sistem DJP sanggup untuk lakukan itu. Saat ini belum bisa karena masih ada UU perbankan. Yang sekarang disepakati itu saldo dan pendapatan yang dihasilkan pada Desember kemarin, sementara RTGS belum,” jelasnya.

Seperti diketahui, RTGS merupakan sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan dalam waktu seketika. Sejak dioperasikan oleh BI pada 17 November 2000, RTGS berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Peran pentingnya terutama untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk high value payment system(HVPS) atau transaksi bernilai besar yaitu transaksi Rp100 juta ke atas dan bersifat segera.

Transaksi HPVS saat ini mencapai 90% dari seluruh transaksi pembayaran di Indonesia sehingga dapat dikategorikan sebagai sistem pembayaran nasional yang memiliki peranan signifikan (systemically important payment system).

Bank Indonesia merilis data transaksi agregat RTGS pada Juli 2018 secara nominal sebesar Rp10.457,3 triliun dengan volume transaksi sebanyak 984.886. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi