PENGAWASAN PAJAK

Data RTGS 'Senjata' DJP, Sayangnya Belum Boleh Dipakai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Agustus 2018 | 17:15 WIB
Data RTGS 'Senjata' DJP, Sayangnya Belum Boleh Dipakai

Perkembangan transaksi RTGS. (DDTCNews - Bank Indonesia)

JAKARTA, DDTCNews – Data sistem Real Time Gross Settlement atau RTGS Bank Indonesia diklaim mampu memperkuat identifikasi atas kecurangan dan kejahatan dalam ranah perpajakan.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak (DJP), Iwan Djuniardi. Apalagi, tuturnya, sistem teknologi DJP sudah mampu melakukan analisis data RTGS-BI.

“Signifikasinya buat pajak itu nanti bisa keliatan semua. Kalau bicara pajak kan follow the money. Kan bisa dicek juga berapa kali dia keluar-masuk uang. Terus, kita lihat aktivitas di perbankannya dan perpajakannya,” katanya, Rabu (29/8/2018).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Adapun analisis transaksi keuangan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme pemrosesan big data. Dengan begitu, nantinya terlihat jika terdapat anomaly, tergantung indikator parameter yang dipilih.

Dia memberi contoh, 4 perusahaan melakukan transaksi yang hampir sama. Dari sana bisa dilihat status kepemilikan saham. Jika sebagian besar dimiliki pihak yang sama, menurut Iwan, ada tendensi fraud atau transfer pricing.

“Kita juga bisa analisis dengan cara lain, misalnya dengan perbandingan transaksi industri sejenis. Jadi sekarang DJP punya tools itu,” terang Iwan.

Baca Juga:
Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

Namun, hal tersebut belum akan terwujud dalam waktu dekat. Pasalnya, belum ada landasan hukum untuk melakukan pertukaran informasi terkait RTGS BI. Selain itu, sambungnya, RTGS belum masuk dalam skema keterbukaan informasi keuangan sesuai Undang-Undang (UU) No. 9/2017.

“Saat ini belum disetujui oleh BI, tapi kita lihat sistem DJP sanggup untuk lakukan itu. Saat ini belum bisa karena masih ada UU perbankan. Yang sekarang disepakati itu saldo dan pendapatan yang dihasilkan pada Desember kemarin, sementara RTGS belum,” jelasnya.

Seperti diketahui, RTGS merupakan sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan dalam waktu seketika. Sejak dioperasikan oleh BI pada 17 November 2000, RTGS berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran.

Baca Juga:
DJP Sediakan Portal Layanan Wajib Pajak di Pajak.go.id, Cek Lewat Sini

Peran pentingnya terutama untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk high value payment system(HVPS) atau transaksi bernilai besar yaitu transaksi Rp100 juta ke atas dan bersifat segera.

Transaksi HPVS saat ini mencapai 90% dari seluruh transaksi pembayaran di Indonesia sehingga dapat dikategorikan sebagai sistem pembayaran nasional yang memiliki peranan signifikan (systemically important payment system).

Bank Indonesia merilis data transaksi agregat RTGS pada Juli 2018 secara nominal sebesar Rp10.457,3 triliun dengan volume transaksi sebanyak 984.886. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai