DATA PPS HARI INI

Data PPS 4 Maret 2022: Sudah Lebih 18.000 Wajib Pajak Ungkap Hartanya

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 04 Maret 2022 | 09:00 WIB
Data PPS 4 Maret 2022: Sudah Lebih 18.000 Wajib Pajak Ungkap Hartanya

Dahsboard PPS dalam Angka yang dirilis Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Total sebanyak 18.982 wajib pajak sudah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) hingga Jumat, 4 Maret 2022 pukul 08.00 WIB.

Berdasarkan pada statistik PPS dalam Angka yang dipublikasikan DJP melalui laman pajak.go.id/pps, berikut perincian data per 4 Maret 2022:

Wajib Pajak
18.982 wajib pajak
, naik 0,8% dari posisi hari sebelumnya 18.840 wajib pajak.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Surat Keterangan
21.282 surat keterangan
, naik 0,8% dari posisi hari sebelumnya 21.123 surat keterangan.

Jumlah PPh
Rp2.398,25 miliar
, naik 0,3% dari posisi hari sebelumnya Rp2.389,93 miliar.

Nilai Harta Bersih
Rp23.079,89 miliar
, naik 0,3% dari posisi hari sebelumnya Rp23.011,15 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Deklarasi Dalam Negeri
Rp20.202,11 miliar
, naik 0,3% dari posisi hari sebelumnya Rp20.151,6 miliar.

Deklarasi Luar Negeri
Rp1.438,7 miliar
, naik 0,9% dari posisi hari sebelumnya Rp1.426,48 miliar.

Investasi
Rp1.441 miliar
, naik 0,4% dari posisi hari sebelumnya Rp1.435,7 miliar.

Data PPS akan diperbarui tiap harinya. Anda dapat mengikuti perkembangannya di sini. Baca juga ‘Simak Tutorial Lengkap Program Ungkap Sukarela (PPS) dan Isi SPPH’. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan