Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews—Pembahasan revisi Peraturan Daerah No. 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan antara Pemprov DKI Jakarta dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terhambat data pelanggan PLN yang tidak lengkap.
Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Yuspin Dramatin mengatakan pihaknya membutuhkan data pelanggan PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang. Namun, permintaan data tersebut terkendala oleh proses birokrasi.
"Mereka selalu mengatakan bahwa PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang ini tidak punya kewenangan untuk men-split data itu, karena online datanya ada di PLN pusat," kata Yuspin dikutip dari laman resmi DPRD DKI, Senin (22/6/2020).
Untuk itu, lanjut Yuspin, Bapenda juga berinisiatif untuk memberikan payung hukum atas permintaan data pelanggan dalam revisi Perda No. 15/2010. Dengan demikian, apabila PLN tidak kooperatif bisa dilakukan penindakan.
Revisi Perda No. 15/2010 akan mencantumkan klausul mengenai klasifikasi tarif PPJ terhadap listrik yang disediakan PLN dan bukan PLN yang dikonsumsi, termasuk pasal penindakan apabila penyedia listrik tidak kooperatif dalam menyampaikan data pelanggan.
“Tujuan perubahan Perda PPJ ini untuk mendapatkan data yang lebih konkrit lagi, berapa objek yang akan dipungut sehingga pajaknya menjadi sekian,” tutur Yuspin.
Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD DKI Anthony Winza Prabowo mengatakan data pelanggan diperlukan sebagai dasar bagi pemerintah dalam mengusulkan kenaikan tarif PPJ dan menilai sebesar besar potensi penerimaan dari kenaikan tersebut.
“Jangan sampai alasannya tidak pernah naik tapi sekarang mau dinaikkan. Jangan sampai alasannya semudah kita membandingkan dengan tempat lainnya. Tetap harus ada hitungan ekonominya,” ujar Anthony.
Untuk diketahui, tarif Perda PPJ bakal diklasifikasikan berdasarkan daya yang dimiliki. Tarif yang awalnya maksimal sebesar 2,4% akan dinaikkan menjadi 5%. Lalu, tarif akan dihitung berdasarkan penggunaan, yaitu pelayanan sosial, rumah tangga, dan bisnis.
Tarif pajak yang dikenakan untuk pelayanan sosial yang menggunakan daya 220 VA sampai dengan 200 kV mencapai 3%, sedangkan pengguna di atas daya 200 kVA tarifnya mencapai 4%.
Pengguna rumah tangga yang menggunakan 1.300 VA dikenai tarif PPJ maksimal 2,4%, pengguna 2.200 VA dikenai tarif 3%, pengguna daya 3.500 VA hingga 5.500 VA sebesar 4%, dan pengguna 6.600 VA ke atas sebesar 5%.
Selanjutnya, tarif untuk bisnis yang menggunakan daya 450 VA dikenai 2,4%, pengguna 900 VA dikenai 3%, pengguna 1.300 VA 3,5%, pengguna 2.200-5.500 VA 4%, pengguna 6.600 VA-200 kVA 4.5%, dan pengguna di atas 200 kVA sebesar 5%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.