DKI JAKARTA

Data PLN Tidak Lengkap, Revisi Aturan Pajak Penerangan Jalan Terhambat

Muhamad Wildan | Senin, 22 Juni 2020 | 11:06 WIB
Data PLN Tidak Lengkap, Revisi Aturan Pajak Penerangan Jalan Terhambat

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pembahasan revisi Peraturan Daerah No. 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan antara Pemprov DKI Jakarta dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terhambat data pelanggan PLN yang tidak lengkap.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Yuspin Dramatin mengatakan pihaknya membutuhkan data pelanggan PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang. Namun, permintaan data tersebut terkendala oleh proses birokrasi.

"Mereka selalu mengatakan bahwa PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang ini tidak punya kewenangan untuk men-split data itu, karena online datanya ada di PLN pusat," kata Yuspin dikutip dari laman resmi DPRD DKI, Senin (22/6/2020).

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Untuk itu, lanjut Yuspin, Bapenda juga berinisiatif untuk memberikan payung hukum atas permintaan data pelanggan dalam revisi Perda No. 15/2010. Dengan demikian, apabila PLN tidak kooperatif bisa dilakukan penindakan.

Revisi Perda No. 15/2010 akan mencantumkan klausul mengenai klasifikasi tarif PPJ terhadap listrik yang disediakan PLN dan bukan PLN yang dikonsumsi, termasuk pasal penindakan apabila penyedia listrik tidak kooperatif dalam menyampaikan data pelanggan.

“Tujuan perubahan Perda PPJ ini untuk mendapatkan data yang lebih konkrit lagi, berapa objek yang akan dipungut sehingga pajaknya menjadi sekian,” tutur Yuspin.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD DKI Anthony Winza Prabowo mengatakan data pelanggan diperlukan sebagai dasar bagi pemerintah dalam mengusulkan kenaikan tarif PPJ dan menilai sebesar besar potensi penerimaan dari kenaikan tersebut.

“Jangan sampai alasannya tidak pernah naik tapi sekarang mau dinaikkan. Jangan sampai alasannya semudah kita membandingkan dengan tempat lainnya. Tetap harus ada hitungan ekonominya,” ujar Anthony.

Untuk diketahui, tarif Perda PPJ bakal diklasifikasikan berdasarkan daya yang dimiliki. Tarif yang awalnya maksimal sebesar 2,4% akan dinaikkan menjadi 5%. Lalu, tarif akan dihitung berdasarkan penggunaan, yaitu pelayanan sosial, rumah tangga, dan bisnis.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Tarif pajak yang dikenakan untuk pelayanan sosial yang menggunakan daya 220 VA sampai dengan 200 kV mencapai 3%, sedangkan pengguna di atas daya 200 kVA tarifnya mencapai 4%.

Pengguna rumah tangga yang menggunakan 1.300 VA dikenai tarif PPJ maksimal 2,4%, pengguna 2.200 VA dikenai tarif 3%, pengguna daya 3.500 VA hingga 5.500 VA sebesar 4%, dan pengguna 6.600 VA ke atas sebesar 5%.

Selanjutnya, tarif untuk bisnis yang menggunakan daya 450 VA dikenai 2,4%, pengguna 900 VA dikenai 3%, pengguna 1.300 VA 3,5%, pengguna 2.200-5.500 VA 4%, pengguna 6.600 VA-200 kVA 4.5%, dan pengguna di atas 200 kVA sebesar 5%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga