DKI JAKARTA

Data PLN Tidak Lengkap, Revisi Aturan Pajak Penerangan Jalan Terhambat

Muhamad Wildan | Senin, 22 Juni 2020 | 11:06 WIB
Data PLN Tidak Lengkap, Revisi Aturan Pajak Penerangan Jalan Terhambat

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pembahasan revisi Peraturan Daerah No. 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan antara Pemprov DKI Jakarta dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terhambat data pelanggan PLN yang tidak lengkap.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Yuspin Dramatin mengatakan pihaknya membutuhkan data pelanggan PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang. Namun, permintaan data tersebut terkendala oleh proses birokrasi.

"Mereka selalu mengatakan bahwa PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang ini tidak punya kewenangan untuk men-split data itu, karena online datanya ada di PLN pusat," kata Yuspin dikutip dari laman resmi DPRD DKI, Senin (22/6/2020).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Untuk itu, lanjut Yuspin, Bapenda juga berinisiatif untuk memberikan payung hukum atas permintaan data pelanggan dalam revisi Perda No. 15/2010. Dengan demikian, apabila PLN tidak kooperatif bisa dilakukan penindakan.

Revisi Perda No. 15/2010 akan mencantumkan klausul mengenai klasifikasi tarif PPJ terhadap listrik yang disediakan PLN dan bukan PLN yang dikonsumsi, termasuk pasal penindakan apabila penyedia listrik tidak kooperatif dalam menyampaikan data pelanggan.

“Tujuan perubahan Perda PPJ ini untuk mendapatkan data yang lebih konkrit lagi, berapa objek yang akan dipungut sehingga pajaknya menjadi sekian,” tutur Yuspin.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD DKI Anthony Winza Prabowo mengatakan data pelanggan diperlukan sebagai dasar bagi pemerintah dalam mengusulkan kenaikan tarif PPJ dan menilai sebesar besar potensi penerimaan dari kenaikan tersebut.

“Jangan sampai alasannya tidak pernah naik tapi sekarang mau dinaikkan. Jangan sampai alasannya semudah kita membandingkan dengan tempat lainnya. Tetap harus ada hitungan ekonominya,” ujar Anthony.

Untuk diketahui, tarif Perda PPJ bakal diklasifikasikan berdasarkan daya yang dimiliki. Tarif yang awalnya maksimal sebesar 2,4% akan dinaikkan menjadi 5%. Lalu, tarif akan dihitung berdasarkan penggunaan, yaitu pelayanan sosial, rumah tangga, dan bisnis.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Tarif pajak yang dikenakan untuk pelayanan sosial yang menggunakan daya 220 VA sampai dengan 200 kV mencapai 3%, sedangkan pengguna di atas daya 200 kVA tarifnya mencapai 4%.

Pengguna rumah tangga yang menggunakan 1.300 VA dikenai tarif PPJ maksimal 2,4%, pengguna 2.200 VA dikenai tarif 3%, pengguna daya 3.500 VA hingga 5.500 VA sebesar 4%, dan pengguna 6.600 VA ke atas sebesar 5%.

Selanjutnya, tarif untuk bisnis yang menggunakan daya 450 VA dikenai 2,4%, pengguna 900 VA dikenai 3%, pengguna 1.300 VA 3,5%, pengguna 2.200-5.500 VA 4%, pengguna 6.600 VA-200 kVA 4.5%, dan pengguna di atas 200 kVA sebesar 5%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra