PROVINSI NTB

Data Kendaraan yang Nunggak Pajak Bakal Dihapus, Pergub Disiapkan

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Februari 2023 | 09:00 WIB
Data Kendaraan yang Nunggak Pajak Bakal Dihapus, Pergub Disiapkan

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal menerbitkan peraturan gubernur (pergub) khusus. Calon beleid tersebut akan mengatur pelaksanaan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Nantinya, kendaraan bermotor yang STNK-nya tidak diperpanjang selama 2 tahun atau yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 7 tahun bakal dihapus dari data registrasi kendaraan bermotor.

"Pergub perlu untuk menguatkan itu," kata Kabid Perencanaan dan Pengembangan Bappenda NTB Mukaram, dikutip Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Sebelum menerapkan kebijakan ini, Bappenda NTB mengaku akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. "Sosialisasi akan terus kami lakukan hingga ke tingkat desa," ujar Mukaram seperti dilansir lombokpost.jawapos.com.

Nantinya, wajib pajak akan mendapatkan surat peringatan sebanyak 3 kali sebelum data registrasi kendaraan bermotor resmi dihapus.

Aplikasi juga disiapkan agar pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan data terkait status pembayaran PKB secara mandiri.

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar PKB. Pasalnya, 52% kendaraan bermotor di NTB masih belum dilakukan daftar ulang.

Dengan demikian, terdapat potensi pajak senilai puluhan hingga ratusan miliar yang belum masuk ke kas daerah. "Kalau itu bisa kami dorong untuk aktif membayar pajak, pendapatan daerah akan meningkat," ujar Mukaram. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak