PROVINSI NTB

Data Kendaraan yang Nunggak Pajak Bakal Dihapus, Pergub Disiapkan

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Februari 2023 | 09:00 WIB
Data Kendaraan yang Nunggak Pajak Bakal Dihapus, Pergub Disiapkan

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal menerbitkan peraturan gubernur (pergub) khusus. Calon beleid tersebut akan mengatur pelaksanaan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Nantinya, kendaraan bermotor yang STNK-nya tidak diperpanjang selama 2 tahun atau yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 7 tahun bakal dihapus dari data registrasi kendaraan bermotor.

"Pergub perlu untuk menguatkan itu," kata Kabid Perencanaan dan Pengembangan Bappenda NTB Mukaram, dikutip Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Sebelum menerapkan kebijakan ini, Bappenda NTB mengaku akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. "Sosialisasi akan terus kami lakukan hingga ke tingkat desa," ujar Mukaram seperti dilansir lombokpost.jawapos.com.

Nantinya, wajib pajak akan mendapatkan surat peringatan sebanyak 3 kali sebelum data registrasi kendaraan bermotor resmi dihapus.

Aplikasi juga disiapkan agar pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan data terkait status pembayaran PKB secara mandiri.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar PKB. Pasalnya, 52% kendaraan bermotor di NTB masih belum dilakukan daftar ulang.

Dengan demikian, terdapat potensi pajak senilai puluhan hingga ratusan miliar yang belum masuk ke kas daerah. "Kalau itu bisa kami dorong untuk aktif membayar pajak, pendapatan daerah akan meningkat," ujar Mukaram. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses