PROVINSI NTB

Data Kendaraan yang Nunggak Pajak Bakal Dihapus, Pergub Disiapkan

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Februari 2023 | 09:00 WIB
Data Kendaraan yang Nunggak Pajak Bakal Dihapus, Pergub Disiapkan

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal menerbitkan peraturan gubernur (pergub) khusus. Calon beleid tersebut akan mengatur pelaksanaan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Nantinya, kendaraan bermotor yang STNK-nya tidak diperpanjang selama 2 tahun atau yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 7 tahun bakal dihapus dari data registrasi kendaraan bermotor.

"Pergub perlu untuk menguatkan itu," kata Kabid Perencanaan dan Pengembangan Bappenda NTB Mukaram, dikutip Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Sebelum menerapkan kebijakan ini, Bappenda NTB mengaku akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. "Sosialisasi akan terus kami lakukan hingga ke tingkat desa," ujar Mukaram seperti dilansir lombokpost.jawapos.com.

Nantinya, wajib pajak akan mendapatkan surat peringatan sebanyak 3 kali sebelum data registrasi kendaraan bermotor resmi dihapus.

Aplikasi juga disiapkan agar pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan data terkait status pembayaran PKB secara mandiri.

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar PKB. Pasalnya, 52% kendaraan bermotor di NTB masih belum dilakukan daftar ulang.

Dengan demikian, terdapat potensi pajak senilai puluhan hingga ratusan miliar yang belum masuk ke kas daerah. "Kalau itu bisa kami dorong untuk aktif membayar pajak, pendapatan daerah akan meningkat," ujar Mukaram. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

Pemprov Tawarkan 3 Insentif Pajak Kendaraan, Termasuk Pemutihan

Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:00 WIB PROVINSI MALUKU

Pemprov Berikan Pemutihan Denda Pajak Motor, Cuma Sampai Akhir Oktober

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja