PENDAPATAN ASLI DAERAH

Data Kemenkeu, Pendapatan Asli Daerah Minus 14,85%

Dian Kurniati | Jumat, 27 November 2020 | 14:02 WIB
Data Kemenkeu, Pendapatan Asli Daerah Minus 14,85%

Ilustrasi. Pekerja pariwisata melayani wisatawan yang mengunjungi kawasan Tanjung Benoa, Badung, Bali, Sabtu (7/11/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) secara nasional hingga Oktober 2020 hanya Rp194,36 triliun.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan realisasi tersebut mengalami kontraksi 14,85% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp228,2 triliun. Menurutnya, turunnya PAD tersebut akibat pandemi Covid-19.

"Dari situ kita melihat di daerah terdapat penurunan realisasi PAD yang dihitung sampai 31 oktober kalau dibandingkan dengan tahun lalu," katanya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:
Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Prima mengatakan kontraksi PAD tersebut disebabkan kinerja penerimaan beberapa jenis pajak yang minus akibat pandemi. Misalnya, pajak hotel yang secara nasional terkontraksi 53%, pajak hiburan minus 57%, serta pajak restoran minus 38%.

Menurut Prima, penerimaan ketiga jenis pajak tersebut biasanya menjadi penopang utama PAD. Oleh karena itu, tekanan PAD terberat akan dialami oleh daerah-daerah yang selama ini mengandalkan perekonomiannya dari sektor pariwisata.

"Mereka shock lebih besar dibandingkan daerah lain," ujarnya.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Selain soal PAD, tekanan pendapatan daerah juga terjadi pada dana transfer dari pemerintah pusat. Pasalnya, pemerintah melakukan realokasi dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) hingga Rp92 triliun tahun ini, seiring dengan terkontraksinya penerimaan pajak dan tingginya kebutuhan anggaran untuk penanganan masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.

Sebagai solusi, pemerintah menawarkan pinjaman kepada pemerintah daerah melalui program pemulihan ekonomi nasional. Hingga saat ini, pemerintah telah menerima pengajuan pinjaman dari 70 pemda senilai total Rp56,75 triliun.

Namun, pinjaman yang disetujui hingga saat ini hanya Rp10,66 triliun untuk 21 daerah. Adapun yang dicairkan hingga akhir November 2020 senilai Rp1,86 triliun untuk 59 pemda. Simak artikel ‘Kemenkeu Terima Pengajuan Pinjaman 70 Pemda Senilai Rp56,75 Triliun’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN