JAKARTA, DDTCNews – Menanggapi pemberitaan di media masa akhir-akhir ini tentang kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit, Ditjen Pajak akhirnya menyampaikan beberapa poin klarifikasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama menyatakan, data-data nasabah terkait transaksi kartu kredit yang dilaporkan kepada Ditjen Pajak semata-mata hanya digunakan untuk tujuan perpajakan dan tidak untuk tujuan yang lain.
“Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku Ditjen Pajak memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data yang diterima dari pihak lain,” katanya dalam siaran pers beberapa waktu lalu.
Menurutnya, data transaksi kartu kredit akan dimanfaatkan untuk mengawasi kepatuhan perpajakan, yaitu sebagai pembanding atas data penghasilan yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan.
Dia menegaskan, sepanjang seluruh penghasilan pengguna kartu kredit telah dilaporkan dengan benar, jelas, dan lengkap, serta tagihan kartu kredit masih dalam kewajaran penghasilan tersebut, maka tidak akan terdapat masalah terkait perpajakan pengguna kartu.
Tidak Langsung Diperiksa
Hestu mengatakan, dalam hal transaksi kartu kredit secara konsisten melebihi kewajaran penghasilan yang dilaporkan dalam SPT, namun transaksi memang tidak terkait dengan penggunaan penghasilan, misalnya untuk keperluan kantor atau orang lain, petugas pajak tidak akan serta merta menetapkan pajak atas ketidakwajaran transaksi kartu kredit.
Penetapan pajak akan didahului dengan permintaan klarifikasi, konseling dan himbauan pembetulan SPT, sebelum ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pajak. “Pada setiap langkah tersebut, wajib pajak pengguna kartu kredit akan diberikan kesempatan untuk mengklarifikasikan bahwa penggunaan kartu kredit tidak terkait dengan penghasilannya,” jelasnya.
Hestu menerangkan, data transaksi kartu kredit hanya satu dari ratusan jenis data yang wajib disampaikan oleh 67 institusi kepada Ditjen Pajak. Pelaporan data termasuk data kepemilikan kendaraan bermotor, IMB, kepemilikan hotel/restoran dan ijin usaha telah berjalan beberapa tahun dan sampai dengan saat ini tidak terdapat permasalahan yang berarti terhadap kepemilikan kendaraan bermotor, pemohon IMB dan pemilik ijin usaha.
Praktik Ini Lazim Diterapkan
Pelaporan data kartu kredit kepada otoritas pajak merupakan praktik yang sudah lama terjadi di negara lain seperti Jepang dan Korea, bahkan sudah mencakup data simpanan (tabungan dan deposito) tanpa adanya dampak negatif terhadap sektor keuangan dan perbankan.
“Karena itu, kekhawatiran akan terjadinya penurunan penggunaan dan transaksi kartu kredit dalam jangka panjang adalah kekhawatiran yang tidak berdasar,” tambahnya.
Indonesia saat ini sedang menuju era keterbukaan keuangan dan perbankan untuk tujuan perpajakan dengan komitmen untuk melaksanakan Automatic Exchange of Information pada 2018.
“Dalam era ini, penyampaian data transaksi keuangan dan perbankan kepada otoritas pajak akan menjadi sesuatu yang lazim,” ujar Hestu.
Hestu berharap, kontroversi penyampaian data kartu kredit kepada Ditjen Pajak saat ini menjadi sarana pembelajaran bagi semua pihak untuk menjadi lebih sadar dan patuh pajak dalam menyongsong era keterbukaan keuangan dan perbankan untuk tujuan perpajakan.*
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.