E-FAKTUR 3.0

Data e-Faktur Rusak atau Hilang, DJP: Bisa Minta ke KPP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 September 2020 | 10:25 WIB
Data e-Faktur Rusak atau Hilang, DJP: Bisa Minta ke KPP

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) dapat mengajukan permintaan data e-faktur ke kantor pelayanan pajak (KPP) jika database, dalam implementasi e-faktur 3.0, rusak atau tidak bisa digunakan

Terkait dengan ruang untuk mendapatkan kembali (recovery) data e-faktur, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pengajuan permintaan dapat dilakukan ke KPP tempat perusahaan terdaftar. PKP harus menyampaikan surat permintaan data e-faktur yang diatur dalam PER-16/PJ/2014 dan perubahannya.

“Data e-faktur yang dapat dimintakan terbatas pada data faktur pajak keluaran yang telah diunggah (upload) ke DJP dan telah memperoleh persetujuan DJP,” tulis otoritas pajak dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (29/9/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Adapun prosedur penyelesaian atas permintaan data e-faktur tersebut mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam SE-58/PJ/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Permintaan Data Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur) yang Rusak atau Hilang.

Prosedur penyelesaian dimuat dalam lampiran SE-58/PJ/2015. Sesuai ketentuan, KPP menyiapkan data e-faktur yang diminta oleh PKP paling lama 20 hari kerja sejak surat permintaan data e-faktur diterima secara lengkap dan dapat diperpanjang 20 hari kerja.

Kendati bisa mengajukan permintaan data e-faktur, DJP meminta agar PKP selalu melalukan back-up database (db) secara rutin. Terkait dengan database, DJP juga sebelumnya sudah mengingatkan PKP melalui Pengumuman No. PENG-11/PJ.09/2020.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pasalnya, untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database), pengguna aplikasi perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan). Kemudian, agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.

“Pastikan Anda melakukan back-up db (database) secara rutin,” tulis DJP.

Seperti diketahui, PKP yang saat ini masih menggunakan e-faktur 2.2 wajib beralih ke e-faktur 3.0 mulai 1 Oktober 2020. Dengan demikian, sekitar 2 hari lagi, PKP harus melakukan update e-faktur. DJP juga berencana menutup aplikasi e-faktur 2.2 pekan depan. Simak artikel ‘2 Hari Lagi Implementasi Nasional, Jangan Lupa Update e-Faktur 3.0’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?