KPP PRATAMA SUKOHARJO

Data e-Faktur Hilang, Begini Solusi dari Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2022 | 16:30 WIB
Data e-Faktur Hilang, Begini Solusi dari Ditjen Pajak

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo menerima kedatangan salah satu wajib pajak yang meminta solusi atas kendala yang dihadapinya, yaitu kehilangan data e-faktur.

Pegawai KPP Pratama Sukoharjo Arum Setyo Mestuti mengatakan wajib pajak dapat meminta data e-faktur yang hilang tersebut melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan mengisi formulir permintaan data e-faktur.

“Namun, data yang bisa diminta hanya untuk faktur pajak keluaran saja,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (5/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Arum kemudian memandu wajib pajak cara impor data tersebut ke dalam aplikasi e-faktur. Sebelum proses impor data, seluruh nomor seri faktur pajak yang pernah diminta juga harus sudah diinput pada menu referensi.

Tidak memerlukan waktu yang lama, lanjut Arum, proses impor data e-faktur ke dalam aplikasi e-faktur berjalan sukses. Data e-Faktur wajib pajak yang sebelumnya hilang tersebut sudah kembali seperti semula.

Tak ketinggalan, petugas pajak mengingatkan wajib pajak untuk melakukan back up data e-faktur secara berkala sehingga apabila kejadian hilang data e-faktur terjadi kembali maka wajib pajak masih memiliki data cadangan.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Wajib pajak yang mengalami kehilangan data merupakan orang pribadi yang bergerak di bidang perdagangan eceran. Mengingat kendala tersebut merupakan pertama kalinya, ia memutuskan datang langsung ke KPP Pratama Sukoharjo untuk menanyakan solusinya.

Menurut pengakuan wajib pajak, laptop yang digunakan untuk mengakses aplikasi e-faktur sempat rusak, tetapi saat ini sudah diperbaiki. Namun, beberapa faktur pajak yang telah dibuat selama kurun waktu beberapa bulan terakhir ternyata hilang dari aplikasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP