KPP PRATAMA SUKOHARJO

Data e-Faktur Hilang, Begini Solusi dari Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2022 | 16:30 WIB
Data e-Faktur Hilang, Begini Solusi dari Ditjen Pajak

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo menerima kedatangan salah satu wajib pajak yang meminta solusi atas kendala yang dihadapinya, yaitu kehilangan data e-faktur.

Pegawai KPP Pratama Sukoharjo Arum Setyo Mestuti mengatakan wajib pajak dapat meminta data e-faktur yang hilang tersebut melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan mengisi formulir permintaan data e-faktur.

“Namun, data yang bisa diminta hanya untuk faktur pajak keluaran saja,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (5/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Arum kemudian memandu wajib pajak cara impor data tersebut ke dalam aplikasi e-faktur. Sebelum proses impor data, seluruh nomor seri faktur pajak yang pernah diminta juga harus sudah diinput pada menu referensi.

Tidak memerlukan waktu yang lama, lanjut Arum, proses impor data e-faktur ke dalam aplikasi e-faktur berjalan sukses. Data e-Faktur wajib pajak yang sebelumnya hilang tersebut sudah kembali seperti semula.

Tak ketinggalan, petugas pajak mengingatkan wajib pajak untuk melakukan back up data e-faktur secara berkala sehingga apabila kejadian hilang data e-faktur terjadi kembali maka wajib pajak masih memiliki data cadangan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak yang mengalami kehilangan data merupakan orang pribadi yang bergerak di bidang perdagangan eceran. Mengingat kendala tersebut merupakan pertama kalinya, ia memutuskan datang langsung ke KPP Pratama Sukoharjo untuk menanyakan solusinya.

Menurut pengakuan wajib pajak, laptop yang digunakan untuk mengakses aplikasi e-faktur sempat rusak, tetapi saat ini sudah diperbaiki. Namun, beberapa faktur pajak yang telah dibuat selama kurun waktu beberapa bulan terakhir ternyata hilang dari aplikasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra